Baca Juga: Harvey Moeis, Helena Lim, serta Barang Bukti Korupsi Timah Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Kejagung melimpahkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi timah, yakni Harvey Moeis (HM) dan Helena Lim (H) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada siang tadi, Senin (22/7).
Selain tersangka, Kejaksaan Agung juga melakukan penyerahan sejumlah barang bukti milik Harvey dan Helena.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyebut untuk barang bukti milik Harvey yang dilimpahkan berupa 11 bidang tanah dan bangunan, di mana empat diantaranya berada di wilayah Jakarta Selatan, lima di Jakarta Barat dan dua di Tangerang.
Kemudian, terdapat delapan unit mobil, yang terdiri dari dua unit Ferrari, satu unit Mercedes-Benz, satu unit Force, satu Rolls-Royce, satu Mini Cooper, satu unit Lexus dan satu Vellfire.
Lalu ada 88 tas branded, 114 perhiasan mata uang asing 400 ribu dolar AS, uang Rp13,5 miliar hingga logam mulia.
Sementara barang bukti milik Helena yang dilimpahkan berupa, enam bidang tanah dan bangunan, dengan rincian empat berada di wilayah Jakarta Utara serta dua di wilayah Kabupaten Tangerang.
Lalu ada tiga unit mobil yang terdiri dari satu unit Toyota Kijang Innova, satu unit Lexus UX300e dan satu unit Toyota Alphard.
Kejagung juga melimpahkan 37 buah tas bermerek, 45 buah perhiasan, 2 juta dolar Singapura (SGD), Rp1,485 miliar dan dua unit jam tangan mewah merek Richard Mille.
Baca Juga: Penyidik Kejagung Periksa Asisten Pribadi Sandra Dewi sebagai Saksi Kasus Korupsi Timah
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.