JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada mengungkapkan pihaknya masih memproses laporan keluarga tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Seperti diketahui, keluarga para terpidana kasus Vina Cirebon tersebut melaporkan dua saksi yakni Aep dan Dede terkait dugaan pemberian keterangan palsu di Polres Cirebon 2016 silam.
Komjen Wahyu mengatakan saat ini laporan dari keluarga terpidana tersebut tengah dalam proses verifikasi.
"Masih dalam proses, proses pengumpulan bahan keterangan dulu, verifikasi," kata Komjen Wahyu, dalam keterangannya, Senin (15/7/2024) malam, dikutip dari video KompasTV.
Meski demikian ia tak menjelaskan lebih rinci terkait siapa saja saksi yang sudah dimintai keterangan.
Diberitakan sebelumnya, keluarga dari 7 terpidana kasus Vina Cirebon melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri terkait dugaan keterangan palsu, pada Rabu (10/7).
Laporan itu dilayangkan Roely Panggabean selaku pengacara keluarga terpidana dan tercatat dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri.
"Kesaksian yang kita laporkan itu adalah kegiatan atau ucapan bohong yang dilakukan Aep dan Dede, yang menyatakan mereka melihat 5 (orang) yang jadi terpidana itu, ada di depan di SMP 11. Faktanya mereka tidak ada di situ," kata Roely, Rabu (10/7).
"Dan banyak hal yang kita lihat bahwa dilempari di situ penduduk sana kita sudah ambil bukti-bukti gak ada tuh keributan malam itu. Demikian juga yang warungnya."
Baca Juga: Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina, Otto Hasibuan: Polisi Jangan Buru-Buru Penyidikan Ulang
Menurut penjelasannya, pelaporan tersebut merupakan rangkaian dari kegiatan yang pihaknya lakukan dalam rangka mencari novum atau bukti-bukti baru.
"Mudah-mudaha kalau ini diterima dan terbukti, maka jalan cerita pengadilan itu jadi jalin lagi, makanya kita membuat laporan ini," tegasnya.
Dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam, terdapat 11 pelaku, di mana delapan di antaranya telah diadili.
Tujuh orang yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, telah divonis penjara seumur hidup.
Sementara satu pelaku atas nama Saka Tatal dijatuhi hukuman penjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.
Saka kemudian dinyatakan bebas bersyarat pada April 2020 usai mendapatkan remisi potongan masa tahanan.
Setelah bebas, Saka berjuang memulihkan namanya dengan mendaftarkan Peninjauan Kembali atau PK ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon pada Senin (8/7) siang.
Sama halnya dengan Saka Tatal, 7 terpidana lainnya juga telah berencana untuk mengajukan PK.
Baca Juga: Pengacara 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bicara soal PK, Soroti Penyelidikan ‘Mandiri’ Iptu Rudiana
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.