Menurut penjelasannya, pelaporan tersebut merupakan rangkaian dari kegiatan yang pihaknya lakukan dalam rangka mencari novum atau bukti-bukti baru.
"Mudah-mudaha kalau ini diterima dan terbukti, maka jalan cerita pengadilan itu jadi jalin lagi, makanya kita membuat laporan ini," tegasnya.
Dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam, terdapat 11 pelaku, di mana delapan di antaranya telah diadili.
Tujuh orang yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, telah divonis penjara seumur hidup.
Sementara satu pelaku atas nama Saka Tatal dijatuhi hukuman penjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.
Saka kemudian dinyatakan bebas bersyarat pada April 2020 usai mendapatkan remisi potongan masa tahanan.
Setelah bebas, Saka berjuang memulihkan namanya dengan mendaftarkan Peninjauan Kembali atau PK ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon pada Senin (8/7) siang.
Sama halnya dengan Saka Tatal, 7 terpidana lainnya juga telah berencana untuk mengajukan PK.
Baca Juga: Pengacara 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bicara soal PK, Soroti Penyelidikan ‘Mandiri’ Iptu Rudiana
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.