JAKARTA, KOMPAS.TV- Setelah bebas Pegi Setiawan mengaku mengenal Sudirman, satu dari sejumlah terpidana dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina.
Menurut Pegi, perkenalannya dengan Sudirman terjadi karena pernah sama-sama satu sekolah dasar (SD).
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugiyanti saat dikonfirmasi oleh Jurnalis Kompas TV Maryo Sarong di Jakarta, Rabu (10/7/2024).
“Yang saya kenal cuma Sudirman, saya tahu orangnya tapi cuma sepintas, Sudirman pun dulu karena saya pernah sekolah bareng, tetapi tidak sama sekali main bareng-bareng, hanya sepintas saja,” jelas Pegi saat bersama Sugiyanti.
Sugiyanti menambahkan, kliennya tidak pernah ada komunikasi dengan Sudirman setelah lulus dari sekolah dasar.
Baca Juga: Pegi Setiawan akan Laporkan Aep karena Beri Kesaksian Palsu di Kasus Vina
“Itu cuma teman SD waktu kelas 1 dan Sudirman pun tidak naik 4 tahun, jadi sudah tidak ada komunikasi lagi sejak SD dengan Pegi,” ujar Sugianti.
Lebih lanjut, Sugiyanti menuturkan, jika pihaknya berencana melaporkan Aep, saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Laporan itu dilakukan karena menurutnya, Aep sudah memberikan keterangan palsu yang merugikan kliennya.
“Kami tim kuasa hukum sepakat untuk membuat laporan terhadap Aep karena memberikan keterangan palsu,” kata Sugiyanti.
Pegi yang dikonfirmasi tentang sosok Aep pun mengaku tidak pernah mengenal terlebih mengetahui apa motifnya menyebut dirinya sebagai pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina.
“Sama sekali tidak pernah kenal, tidak pernah kenal sama sekali,” ucap Pegi.
Baca Juga: Habiburokhman soal Firli Bahuri Viral Asyik Main Badminton: Nggak Ada Masalah Ya
“Saya justru kaget, ini Aep itu siapa?” tambah Pegi.
Sebagai informasi, kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina yang terjadi di tahun 2016 muncul ke ruang publik setelah difilmkan.
Ternyata selain 8 orang yang dihukum, ada tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang sebagaimana bunyi putusannya belum juga ditangkap hingga 2024.
Sehingga publik memberikan sorotan dan perhatian kepada pihak kepolisian untuk bisa menangkap 3 pelaku lainnya.
Tiba-tiba di akhir Mei 2024, Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan dan menyatakannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina-Eky.
Merasa tidak bersalah, Pegi Setiawan berani menyampaikan pernyataan dirinya tidak bersalah di sela rilis yang disampaikan Polda Jawa Barat.
Kemudian, Pegi Setiawan mengajukan praperadilan penangkapan dirinya melalui kuasa hukum ke Pengadilan Negeri Bandung.
Hasilnya, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.
“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Dua, menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ucap Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.