Kompas TV nasional hukum

Pegi Setiawan Akui Kenal Sudirman, Terpidana Kasus Vina: Saya Pernah Sekolah Bareng SD

Kompas.tv - 10 Juli 2024, 14:19 WIB
pegi-setiawan-akui-kenal-sudirman-terpidana-kasus-vina-saya-pernah-sekolah-bareng-sd
Pegi Setiawan diwawancarai Jurnalis Kompas TV Maryo Anugerah Sarong, Rabu (10/7/2024) (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Deni Muliya

Pegi yang dikonfirmasi tentang sosok Aep pun mengaku tidak pernah mengenal terlebih mengetahui apa motifnya menyebut dirinya sebagai pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina.

“Sama sekali tidak pernah kenal, tidak pernah kenal sama sekali,” ucap Pegi.

Baca Juga: Habiburokhman soal Firli Bahuri Viral Asyik Main Badminton: Nggak Ada Masalah Ya

“Saya justru kaget, ini Aep itu siapa?” tambah Pegi.

Sebagai informasi, kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina yang terjadi di tahun 2016 muncul ke ruang publik setelah difilmkan.

Ternyata selain 8 orang yang dihukum, ada tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang sebagaimana bunyi putusannya belum juga ditangkap hingga 2024.

Sehingga publik memberikan sorotan dan perhatian kepada pihak kepolisian untuk bisa menangkap 3 pelaku lainnya.

Tiba-tiba di akhir Mei 2024, Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan dan menyatakannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina-Eky.

Merasa tidak bersalah, Pegi Setiawan berani menyampaikan pernyataan dirinya tidak bersalah di sela rilis yang disampaikan Polda Jawa Barat.

Kemudian, Pegi Setiawan mengajukan praperadilan penangkapan dirinya melalui kuasa hukum ke Pengadilan Negeri Bandung.

Hasilnya, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.

“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Dua, menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ucap Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x