JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mengungkapkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti tengah mencari bukti dengan cara mengintimidasi dan menawarkan gratifikasi hukum.
Ungkapan tersebut disampaikan Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDI Perjuangan, Ronny Talapessy merespons penggeledahan yang dilakukan KPK terhadap salah satu pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah di Jagakarsa pada 3 Juli 2024.
“Rossa melakukan gratifikasi hukum, suap kekuasaan hukum untuk perbuatan melawan hukum agar Donny merubah Berita Acara dan juga kesaksian di persidangan sebelumnya yang sudah incraht,” ucap Ronny kepada Kompas TV, Rabu (10/7/2024).
Bahkan, Ronny menyebut Rossa Purbo Bekti dan penyidik KPK lainnya melakukan intimidasi terhadap anak dan istri Donny.
Ronny mengatakan, intimidasi tersebut memengaruhi mentalitas anak dan istri Donny.
Baca Juga: Meski Bertemu Kaesang Pangarep, PKS Tegaskan Anies-Sohibul Final Diusung untuk Pilkada Jakarta 2024
“Terjadi intimidasi terhadap Donny di depan anak dan istrinya. Ini berpengaruh terhadap mentalitas isteri dan anaknya. Terjadi pelanggaran ruang private,” ujar Ronny.
Tidak hanya itu, Ronny mengungkapkan, intimidasi yang dilakukan penyidik KPK juga dilakukan terhadap Donny agar mau merubah berita acara atau jika tidak diancam macuk penjara.
“Intimidasi juga dilakukan terhadap Donny, merubah berita acara atau masuk penjara. Pada saat dipanggil, akan langsung dimasukkan,” ungkap Ronny.
Atas dasar itu, lanjut Ronny, PDI Perjuangan semakin meyakini jika ada politisasi terhadap kasus Harun Masiku.
“Rossa mencari bukti dengan intimidasi dan menawarkan gratifikasi hukum. Ini semua semakin membuktikan politisasi terhadap kasus ini,” ucap Ronny.
Baca Juga: PDI-P Terbuka Bertemu dengan Kaesang Pangarep: Kalau Memang Mau Ketemu, Ya Boleh Saja
Dikutip dari Kompas.com, KPK disebut menggeledah rumah salah satu pengacara PDI-P, Donny Tri Istiqomah terkait perkara Harun Masiku.
“Diambil dari rumahnya, kediaman Pak Donny itu ada handphone, alat komunikasi handphone ada empat yang diambil, dua itu milik istrinya,” kata Johannes saat ditemui awak media di Dewas KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Johannes menuturkan, upaya paksa penggeledahan itu berlangsung selama sekitar empat jam.
Penyidik disebut tidak menyita handphone milik Donny. Telepon genggam yang disita penyidik milik istrinya.
“Jadi, makanya kita jadi sungguh bingung,” ujarnya.
Sebagai informasi, Donny merupakan pengacara PDI-P yang pernah menjadi saksi perkara Harun Masiku.
Ia sempat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 23 April 2020.
Donny mengaku pernah mengutus kader PDI-P Saeful Bahri ke Singapura untuk meminta Riezky Aprilia keluar dari partai PDI Perjuangan.
Riezky adalah calon anggota legislatif Dapil Sumatera Selatan dan menempati urutan terbanyak kedua setelah Nazaruddin Kiemas.
Karena Nazaruddin meninggal, kemudian Riezky mendapatkan kursi menjadi anggota DPR RI.
Namun, Riezky justru diminta Saeful Bahri yang diutus Donny untuk mengundurkan diri dengan bayaran Rp 50 ribu per suara yang didapat.
Namun, Saiful Bahri tidak berhasil membuat Riezky mundur. Akhirnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto marah.
“Di situlah Sekjen marah, ‘lho, pengunduran diri dari anggota partai itu bukan kewenanganmu, ini kewenangan DPP partai, kewenanganmu langkah hukum’," ujar Donny meniru perkataan Hasto.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.