Untuk e-book, banyak lapak yang memasang harga Rp400-Rp1.500 per judul. Sedangkan buku cetak bajakan dijual rata-rata mulai Rp20.000.
Harga buku bajakan di lokapasar rata-rata lebih murah berkali-kali lipat dibandingkan buku orisinal.
Sebagai contoh, bajakan e-book novel Laut Bercerita terbitan Kepustakaan Populer Gramedia dijual seharga Rp450 di lokapasar. Sedangkan e-book orisinal judul tersebut dibanderol seharga Rp109.000.
Mawaidi menekankan bahwa pelaku perbukuan terhambat keterbatasan akses dan jejaring untuk menindak pembajakan buku. Menurutnya, sekadar kampanye penerbit atau organisasi profesi seperti Ikapi tidak akan efektif dalam memberantas buku bajakan.
Baca Juga: Hukum Jual Beli Buku Bajakan dalam Islam, Ternyata Dianggap Zalim
Kata Mawaidi, pemerintah semestinya turun tangan membuat regulasi yang lebih ketat mengenai buku bajakan. Mawaidi menilai lokapasar yang saat ini dibanjiri buku bajakan dapat diregulasi lebih lanjut.
"Kalau misalnya dari (pemerintah) nggak ada regulasi ya nggak bisa sebenarnya (menindak pembajakan buku). Bullshit, serius, bullshit itu. Kalau cuma penerbit, kemudian asosiasi kayak Ikapi itu nggak bisa,” katanya.
Sementara itu, Wawan menyoroti UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang menurutnya menghambat pemberantasan buku bajakan. Wawan mengeluhkan ketentuan delik aduan terkait pelanggaran hak cipta dalam UU tersebut.
Wawan mengaku pelaku perbukuan tidak memiliki kapasitas untuk menginvestigasi sendiri pembajakan. Menurutnya, pelaporan-pelaporan secara individual ke kepolisian atau lokapasar pun kurang efektif memberantas pembajakan.
"Ini kan satu problem tersendiri, karena kita tahu kan, praktik pembajakan pasti dilakukan sembunyi-sembunyi, sementara bagaimana kita akan menindaklanjuti itu? Sementara kita yang harus repot mengumpulkan data detailnya?" kata Wawan.
Terkait peran pemerintah, Wawan mengaku sudah berdiskusi dengan Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria. Nezar diketahui menjadi salah satu pembicara dalam diskusi soal pembajakan buku yang digelar Ikapi DIY pada Januari 2024 lalu.
Kata Wawan, usai diskusi tersebut, Nezar berkata bahwa pemerintah akan memediasi pelaku perbukuan dengan pengelola lokapasar.
Akan tetapi, hingga berita ini diturunkan, belum ada tindak lanjut mengenai wacana mediasi tersebut.
Kompas TV telah mencoba menghubungi Nezar Patria pada Jumat (28/6). Namun, hingga berita ini ditulis, Nezar Patria tidak menjawab telepon atau membalas pesan yang dilayangkan.
Sementara itu, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong mengaku lembaganya tidak memiliki kewenangan terkait lokapasar.
"Sejauh terkait e-commerce, kewenangannya ada di Kemendag," kata Usman saat dihubungi via aplikasi perpesanan.
Dihubungi secara terpisah, Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan menyebut isu pembajakan buku menjadi kewenangan Kementerian Hukum dan HAM karena menyangkut hak kekayaan intelektual (HAKI).
Baca Juga: Kemenkumham Yasonna Laoly Dorong Pengembangan Kekayaan Intelektual
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.