BANDUNG, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) berencana mengembalikan berkas perkara Pegi Setiawan (PS), tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar.
Hal ini disampaikan Kasi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawija di Bandung, Jabar dalam keterangannya, Kamis (27/6/2024).
Ia menyebut tim jaksa telah memeriksa berkas perkara Pegi pada Senin (24/6). Menurutnya, hasil menunjukkan berkas perkara tersebut dinyatakan belum lengkap.
"Atas hasil penelitian tim jaksa pada tanggal 24 Juni 2024, tim jaksa peneliti sudah mengirimkan pemberitahuan bahwa hasil penelitian belum lengkap kepada rekan-rekan tim penyidik Polda Jabar," kata Cahya.
Menurut penjelasannya, pemberitahuan ke penyidik Polda Jabar tersebut telah dikirimkan pada 24 Juni 2024 dalam bentuk surat P18.
Lebih lanjut, ia menyampaikan salah satu kekurangan berkas perkara Pegi Setiawan terkait alat bukti dan fakta berkas yang perlu dilengkapi penyidik.
"Berkas masih belum lengkap. Terdapat kekurangan (sifatnya) materiil dan formil. Terkait alat bukti dan fakta berkas masih ada yang belum memenuhi unsur, sehingga diberitahukan ke penyidik untuk dilengkapi," jelasnya.
Meski begitu, pihak Kejati Jabar belum mengembalikan berkas tersebut ke Polda Jabar, pasalnya saat ini tim jaksa tengah menyusun petunjuk untuk dikirimkan ke Polda Jabar.
"Terkait berkas tersebut belum dikembalikan karena menurut undang-undang masih diberikan kesempatan kepada jaksa membuat petunjuk dan akan dikirimkan ke teman-teman penyidik Polda Jabar," ujarnya.
Baca Juga: Kejati Jawa Barat Siapkan 6 Jaksa Penyidik untuk Periksa Berkas Perkara Pegi
Saat disinggung kapan berkas perkara Pegi akan dikembalikan ke Polda Jabar, ia menyebut saat ini jaksa memiliki waktu tujuh hari ke depan untuk meneliti berkas tersebut, sebelum akhirnya dikembalikan ke Polda Jabar.
"Karena dalam saat ini teman jaksa masih menyusun petunjuknya di dalam tujuh hari kedepan mulai hari ini, (untuk) dikirimkan ke Polda Jabar," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Jabar menerima berkas perkara kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon dari Polda Jabar, pada Kamis (20/6).
Tim Kejaksaan langsung melakukan penelitian berkas perkara dalam waktu tujuh hari.
"Kejati Jabar barusan menerima berkas tahap satu atas nama tersangka PS (Pegi Setiawan)," kata Cahya dalam keterangannya, Kamis (20/6).
"Setelah menerima berkas tersebut jaksa akan melakukan penelitian berkas perkara selama 14 hari sesuai KUHP, dan dalam waktu tujuh hari jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara yang dikirim tadi."
usai buron selama hampir delapan tahun.
Pegi saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Meski demikian, Pegi sebelumnya sempat membantah terlibat dalam pembunuhan Vina dan mengaku sama sekali tidak mengetahui peristiwa tersebut.
"Saya bukan otak pembunuhan, saya bukan otak pembunuhan itu. Saya rela mati," kata dia saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Minggu, 26 Mei 2024.
Baca Juga: Kasus Vina Cirebon, Polisi Serahkan Berkas Perkara Pegi Setiawan ke Kejati Jawa Barat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.