"Karena dalam saat ini teman jaksa masih menyusun petunjuknya di dalam tujuh hari kedepan mulai hari ini, (untuk) dikirimkan ke Polda Jabar," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Jabar menerima berkas perkara kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon dari Polda Jabar, pada Kamis (20/6).
Tim Kejaksaan langsung melakukan penelitian berkas perkara dalam waktu tujuh hari.
"Kejati Jabar barusan menerima berkas tahap satu atas nama tersangka PS (Pegi Setiawan)," kata Cahya dalam keterangannya, Kamis (20/6).
"Setelah menerima berkas tersebut jaksa akan melakukan penelitian berkas perkara selama 14 hari sesuai KUHP, dan dalam waktu tujuh hari jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara yang dikirim tadi."
usai buron selama hampir delapan tahun.
Pegi saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Meski demikian, Pegi sebelumnya sempat membantah terlibat dalam pembunuhan Vina dan mengaku sama sekali tidak mengetahui peristiwa tersebut.
"Saya bukan otak pembunuhan, saya bukan otak pembunuhan itu. Saya rela mati," kata dia saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Minggu, 26 Mei 2024.
Baca Juga: Kasus Vina Cirebon, Polisi Serahkan Berkas Perkara Pegi Setiawan ke Kejati Jawa Barat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.