BANDUNG, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) berencana mengembalikan berkas perkara Pegi Setiawan (PS), tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar.
Hal ini disampaikan Kasi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawija di Bandung, Jabar dalam keterangannya, Kamis (27/6/2024).
Ia menyebut tim jaksa telah memeriksa berkas perkara Pegi pada Senin (24/6). Menurutnya, hasil menunjukkan berkas perkara tersebut dinyatakan belum lengkap.
"Atas hasil penelitian tim jaksa pada tanggal 24 Juni 2024, tim jaksa peneliti sudah mengirimkan pemberitahuan bahwa hasil penelitian belum lengkap kepada rekan-rekan tim penyidik Polda Jabar," kata Cahya.
Menurut penjelasannya, pemberitahuan ke penyidik Polda Jabar tersebut telah dikirimkan pada 24 Juni 2024 dalam bentuk surat P18.
Lebih lanjut, ia menyampaikan salah satu kekurangan berkas perkara Pegi Setiawan terkait alat bukti dan fakta berkas yang perlu dilengkapi penyidik.
"Berkas masih belum lengkap. Terdapat kekurangan (sifatnya) materiil dan formil. Terkait alat bukti dan fakta berkas masih ada yang belum memenuhi unsur, sehingga diberitahukan ke penyidik untuk dilengkapi," jelasnya.
Meski begitu, pihak Kejati Jabar belum mengembalikan berkas tersebut ke Polda Jabar, pasalnya saat ini tim jaksa tengah menyusun petunjuk untuk dikirimkan ke Polda Jabar.
"Terkait berkas tersebut belum dikembalikan karena menurut undang-undang masih diberikan kesempatan kepada jaksa membuat petunjuk dan akan dikirimkan ke teman-teman penyidik Polda Jabar," ujarnya.
Baca Juga: Kejati Jawa Barat Siapkan 6 Jaksa Penyidik untuk Periksa Berkas Perkara Pegi
Saat disinggung kapan berkas perkara Pegi akan dikembalikan ke Polda Jabar, ia menyebut saat ini jaksa memiliki waktu tujuh hari ke depan untuk meneliti berkas tersebut, sebelum akhirnya dikembalikan ke Polda Jabar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.