JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menegaskan Satuan Tugas atau Satgas Judi Online akan memutus jalur untuk bermain judi online.
Mantan Panglima TNI itu menjelaskan, jalur bermain judi online yang akan diputus yakni network access provider (NAP).
“Satgas nanti akan memutus jalur yang keluar negeri, terutama adalah network access provider. Itu akan kami putus,” kata Hadi saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Baca Juga: Anggota Polri yang Terlibat Judi Online Bisa Dipecat, Kadiv Propam: Jangan Coba-Coba!
“Kalau net access provider sudah kami putus, artinya jalur untuk memberikan ruang bermain ini yang sudah tidak ada.”
Dia menjelaskan, saat ini Satgas Judi Online bergerak langsung ke bawah memutus akses pembayaran untuk bermain judi online.
Pihaknya melibatkan bintara pembina desa atau Babinsa dan bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat atau Bhabinkamtibmas untuk mengawasi akses pembayaran yang dapat disalahgunakan untuk judi online.
“Yang utama adalah sekarang kepolisian di lapangan adalah Bhabinkamtibmas dan Babinsa terus mengawasi jual beli rekening, dan juga pengawasan terhadap mini market yang menjual pulsa isi ulang untuk top up bermain judi online,” kata Hadi dikutip dari Antara.
“Ini yang saya minta memang harus ditutup, kecuali untuk pelayanan membayar telepon atau alat komunikasi silakan.”
Baca Juga: Wapres Tekankan Penerima Bansos Harus Miskin, Bukan Pemain Judi Online
Dia mengatakan Satgas Judi Online bakal terus memantau tren aktivitas judi online di Indonesia, terutama setelah langkah-langkah pencegahan itu berjalan.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo pada 14 Juni 2024 resmi membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online.
Hal tersebut sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024. Satgas Pemberantasan Judi Online itu dipimpin oleh Menko Polhukam RI.
Hadi Tjahjanto sebelumnya menyampaikan jaringan judi online itu terkait dengan praktik jual beli rekening yang kerap menyasar masyarakat di pedesaan.
“Ini yang akan dilakukan satu sampai dua minggu ke depan," kata Hadi Tjahjanto saat jumpa pers pada 19 Juni 2024.
Baca Juga: Tak Hanya Bansos, Keluarga Pelaku Judi Online Bisa Dapat Pendampingan dan Rehabilitasi
Untuk mengawasi dan memberantas itu, Satgas Pemberantasan Judi Online melibatkan Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri serta Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
PPATK sejauh ini telah mendata 4.000-5.000 rekening yang diduga terlibat jaringan judi online. Data itu diserahkan PPATK ke Bareskrim Polri untuk penanganan lebih lanjut.
Nantinya, Bareskrim Polri bakal mengumumkan rekening yang dicurigai itu ke pemilik rekening, kemudian memberi waktu sampai 30 hari untuk mereka mengonfirmasi kepemilikan rekening tersebut.
Jika dalam 30 hari tidak ada masyarakat yang mengakui kepemilikan rekening tersebut, maka Bareskrim menyerahkan uang tersebut kepada negara. Selanjutnya, kata Hadi, Bareskrim akan menelusuri pemilik rekening tersebut.
"Itu kita lihat, kita telusuri, maka pihak kepolisian akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum," kata Hadi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.