Kompas TV nasional hukum

Menko Polhukam Sebut akan Putus Jalur untuk Main Judi Online, Begini Caranya

Kompas.tv - 22 Juni 2024, 00:05 WIB
menko-polhukam-sebut-akan-putus-jalur-untuk-main-judi-online-begini-caranya
Menkopolhukam Hadi Tjahjanto saat memberi keterangan usai rapat koordinasi Satgas Pemberantasan Judi Daring di kantor Kemenkopolhukam, Rabu (19/6/2024). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

Dia mengatakan Satgas Judi Online bakal terus memantau tren aktivitas judi online di Indonesia, terutama setelah langkah-langkah pencegahan itu berjalan.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo pada 14 Juni 2024 resmi membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online.

Hal tersebut sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024. Satgas Pemberantasan Judi Online itu dipimpin oleh Menko Polhukam RI.

Hadi Tjahjanto sebelumnya menyampaikan jaringan judi online itu terkait dengan praktik jual beli rekening yang kerap menyasar masyarakat di pedesaan.

“Ini yang akan dilakukan satu sampai dua minggu ke depan," kata Hadi Tjahjanto saat jumpa pers pada 19 Juni 2024.

Baca Juga: Tak Hanya Bansos, Keluarga Pelaku Judi Online Bisa Dapat Pendampingan dan Rehabilitasi

Untuk mengawasi dan memberantas itu, Satgas Pemberantasan Judi Online melibatkan Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri serta Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

PPATK sejauh ini telah mendata 4.000-5.000 rekening yang diduga terlibat jaringan judi online. Data itu diserahkan PPATK ke Bareskrim Polri untuk penanganan lebih lanjut.

Nantinya, Bareskrim Polri bakal mengumumkan rekening yang dicurigai itu ke pemilik rekening, kemudian memberi waktu sampai 30 hari untuk mereka mengonfirmasi kepemilikan rekening tersebut.

Jika dalam 30 hari tidak ada masyarakat yang mengakui kepemilikan rekening tersebut, maka Bareskrim menyerahkan uang tersebut kepada negara. Selanjutnya, kata Hadi, Bareskrim akan menelusuri pemilik rekening tersebut. 

"Itu kita lihat, kita telusuri, maka pihak kepolisian akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum," kata Hadi.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x