JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menyusun jadwal sidang tuntutan hingga putusan atau vonis terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua terdakwa lainnya dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Dua terdakwa lainnya adalah Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Informasi mengenai jadwal sidang disampaikan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh usai memeriksa Kasdi dan Hatta sebagai saksi mahkota untuk terdakwa SYL, Rabu (19/6/2024).
Rianto mengungkapkan jadwal pemeriksaan SYL sebagai saksi mahkota untuk Kasdi dan Hatta akan digelar Senin (24/6) pekan depan.
"Kami akan jadwalkan lagi pemeriksaan khusus pemeriksaan saksi SYL untuk terdakwa Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono, sekalian dengan pemeriksaan terdakwa, tiga-tiganya. Kami jadwalkan hari Senin tanggal 24 (Juni)," katanya.
Sementara sidang tuntutan SYL cs, kata dia, akan digelar pada Jumat (28/6).
"Untuk tuntutan di tanggal 28 hari Jumat, dan ini kan tinggal pemeriksaan saksi dan terdakwa, masih ada waktu Saudara untuk menyusun tuntutan Saudara mulai dari sekarang," jelasnya.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun sempat meminta kepada majelis hakim untuk memundurkan jadwal sidang tuntutan SYL cs, mengingat jadwal pemeriksaan saksi mahkota SYL dan terdakwa digabung.
Baca Juga: SYL Tolak Keterangan Saksi Mahkota soal Pemerasan dan Gratifikasi: Saya Paling Malu Minta-Minta
"Mohon izin, Yang Mulia, kami mohon mengusulkan mengenai waktu tuntutannya, Yang Mulia. Kami memahami jika memang Jumat tidak bisa dan diubah menjadi Senin, kami mohon waktu juga untuk tuntutannya menjadi mundur juga, Yang Mulia," kata Jaksa kepada hakim.
"Nanti waktu replik, maksud kami kan ada jadwal replik-dupliknya itu, kami nanti tidak replik, Yang Mulia."
Meski demikian, hakim tak mengabulkan permintaan jaksa tersebut, mengingat waktu penahanan para terdakwa hanya sampai 18 Juli 2024.
Terkait, jaksa yang tidak akan menyampaikan replik, hakim pun menyebut hal itu merupakan hak yang bersangkutan.
"Saya tidak masalah itu, karena itu hak Saudara. Saya tetap memberikan hak Saudara untuk mengajukan replik dan duplik, itu hak Saudara dan hak penasihat hukum," jelas hakim.
"Saya terus terang aja bicara, kalau seandainya sampai terdakwa keluar demi hukum ya kita harus tanggung jawab bersama-sama, karena Saudara tidak mengikuti jadwal saya."
Lebih lanjut, hakim mengatakan sidang putusan atau vonis SYL cs akan digelar pada Kamis, 11 Juli.
"Kalau ada replik tanggal 8 (Juli) hari Senin, kalau ada duplik tanggal 10 (Juli), tanggal 11 putusan. Silakan dicatat dalam catatan saudara ya," tegas hakim.
Adapun dalam kasus ini, SYL yang juga merupakan politikus Partai NasDem diadili atas dugaan pemerasan senilai hingga Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana tersebut diduga dilakukan SYL secara bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta.
Baca Juga: Saksi Mahkota Sebut SYL Selalu Ingatkan Anak Buah Kerja Sesuai SOP dan Tidak Korupsi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.