"Nanti waktu replik, maksud kami kan ada jadwal replik-dupliknya itu, kami nanti tidak replik, Yang Mulia."
Meski demikian, hakim tak mengabulkan permintaan jaksa tersebut, mengingat waktu penahanan para terdakwa hanya sampai 18 Juli 2024.
Terkait, jaksa yang tidak akan menyampaikan replik, hakim pun menyebut hal itu merupakan hak yang bersangkutan.
"Saya tidak masalah itu, karena itu hak Saudara. Saya tetap memberikan hak Saudara untuk mengajukan replik dan duplik, itu hak Saudara dan hak penasihat hukum," jelas hakim.
"Saya terus terang aja bicara, kalau seandainya sampai terdakwa keluar demi hukum ya kita harus tanggung jawab bersama-sama, karena Saudara tidak mengikuti jadwal saya."
Lebih lanjut, hakim mengatakan sidang putusan atau vonis SYL cs akan digelar pada Kamis, 11 Juli.
"Kalau ada replik tanggal 8 (Juli) hari Senin, kalau ada duplik tanggal 10 (Juli), tanggal 11 putusan. Silakan dicatat dalam catatan saudara ya," tegas hakim.
Adapun dalam kasus ini, SYL yang juga merupakan politikus Partai NasDem diadili atas dugaan pemerasan senilai hingga Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana tersebut diduga dilakukan SYL secara bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta.
Baca Juga: Saksi Mahkota Sebut SYL Selalu Ingatkan Anak Buah Kerja Sesuai SOP dan Tidak Korupsi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.