Kompas TV nasional hukum

SYL Kembali Minta Blokir Rekeningnya Dibuka untuk Nafkahi Keluarga, Ini Respons Hakim

Kompas.tv - 12 Juni 2024, 17:58 WIB
syl-kembali-minta-blokir-rekeningnya-dibuka-untuk-nafkahi-keluarga-ini-respons-hakim
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024). SYL kembali meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan KPK untuk membuka blokir rekeningnya.  (Sumber: KOMPAS.com/IRFAN KAMIL)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL kembali meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat untuk memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka blokir rekeningnya.

Permintaan tersebut disampaikan SYL melalui tim kuasa hukumnya dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Rabu (12/6/2024).

Menurut Kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, permohonan buka blokir rekening SYL tersebut adalah untuk dapat menafkahi keluarganya.

"Yang Mulia, mohon izin, terkait dengan apa yang pernah dimohonkan oleh klien kami, soal pembukaan rekening untuk menafkahi kehidupan keluarga. Maka, mohon berkenan kami akan menyampaikan suratnya kepada Yang Mulia untuk dipertimbangkan," kata Djamaludin dalam persidangan.

Ia menyebut rekening tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat kliennya tersebut;

"Kami lampirkan juga semua print out bahkan juga rekening bank yang membuktikan bahwa rekening sebagaimana yang kami mohonkan untuk dibukakan itu, itu tidak ada sangkut paut dengan dugaan kejahatan tindak pidana yang tengah berjalan saat ini," jelasnya.

Menanggapi permintaan pihak SYL tersebut, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh mengatakan, semua barang bukti termasuk yang dalam pemblokiran dalam kasus tersebut masih dibutuhkan, mengingat persidangan belum selesai. 

Meski demikian ia menyebut jika pemblokiran rekening tersebut tak lagi dibutuhkan dalam perkara ini, majelis hakim akan mengambil sikap atas permohonan tersebut.

"Kalau memang sudah tidak ada relevansinya dengan pemeriksaan perkara ini dalam hal pembuktian, tentunya kami akan ambil sikap ya kan. Kalau masih barang bukti dan dalam sitaan, dalam pemblokiran, masih dibutuhkan untuk pemeriksaan perkara ini," kata Hakim.

Baca Juga: SYL Merasa Dituduh Eks Bawahan soal Pemerasan di Kementan: Seakan-akan Ini Kemauan Menteri

Seperti diketahui, SYL sebelumnya telah memohon kepada majelis hakim agar rekening miliknya atau sang istri, Ayun Sri Harahap, dapat dibuka kembali.

Hal itu disampaikannya dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjeratnya pada Rabu (5/6) pekan lalu.

“Saya mohon rekening saya atau rekening istri dibuka, saya enggak bisa bayar ini, dia (pengacara) mau tinggal saya semua, saya enggak main-main dengan ini,” kata SYL.

Selain untuk membayar pengacara, SYL juga menyebut bahwa ia membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup. 

“Oleh karena itu, mohon dipertimbangkan agar khusus untuk hidup kami, khusus untuk membayar, barangkali ini perlu menjadi pertimbangan kemanusiaan saja,” ucap dia.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh meminta agar SYL mencantumkan hak itu ke dalam nota pembelaan yang disertai dengan bukti-bukti.

Adapun dalam kasus ini, SYL diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044, dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Pemerasan tersebut dilakukan SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta yang juga menjadi terdakwa.

Kasdi dan Hatta merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL. 

Baca Juga: Saksi Meringankan Ungkap SYL Pernah Tolak Uang Satu Kardus saat Jabat Wakil Gubernur Sulsel



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x