Seperti diketahui, SYL sebelumnya telah memohon kepada majelis hakim agar rekening miliknya atau sang istri, Ayun Sri Harahap, dapat dibuka kembali.
Hal itu disampaikannya dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjeratnya pada Rabu (5/6) pekan lalu.
“Saya mohon rekening saya atau rekening istri dibuka, saya enggak bisa bayar ini, dia (pengacara) mau tinggal saya semua, saya enggak main-main dengan ini,” kata SYL.
Selain untuk membayar pengacara, SYL juga menyebut bahwa ia membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Oleh karena itu, mohon dipertimbangkan agar khusus untuk hidup kami, khusus untuk membayar, barangkali ini perlu menjadi pertimbangan kemanusiaan saja,” ucap dia.
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh meminta agar SYL mencantumkan hak itu ke dalam nota pembelaan yang disertai dengan bukti-bukti.
Adapun dalam kasus ini, SYL diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044, dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Pemerasan tersebut dilakukan SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta yang juga menjadi terdakwa.
Kasdi dan Hatta merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Baca Juga: Saksi Meringankan Ungkap SYL Pernah Tolak Uang Satu Kardus saat Jabat Wakil Gubernur Sulsel
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.