JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti menyoroti turunnya pagu indikatif belanja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2025.
Dalam Rapat Kerja Komisi X bersama Menteri Nadiem Makarim di DPR yang digelar pada Rabu (5/6), diketahui pagu indikatif belanja Kemdikbudristek pada 2025 adalah Rp83,19 triliun.
Jumlah itu turun 16 persen dari belanja Kemendikbudristek tahun ini yang sebesar Rp99 triliun. Ia menyesalkan kebijakan ini, karena berpotensi menghambat seluruh pos belanja yang menunjang perbaikan kualitas pendidikan di Indonesia.
“Saya kira, titik masalah mengapa pembiayaan dari Kemendikbud untuk Paud, SD, SMP, SMK, kemudian perguruan tinggi negeri serta berbagai macam tunjangan untuk dosen guru dan lain-lain itu tidak bisa rileks, ya (karena) semuanya sangat terbatas, (bahkan) dibatasi," kata Agustina Wilujeng seperti dikutip dari laman resmi DPR, Kamis (6/6/2024).
Baca Juga: Nadiem Makarim: Mendikbud Ristek Batalkan Kenaikan UKT Tahun Ini
"Apakah masih ada harapan (penambahan anggaran Kemendikburistek) lagi untuk tahun 2025? yang kita lihat ploting anggaran dari Kementerian Keuangan turun drastis. Ini semakin memprihatinkan."
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu juga mempertanyakan tidak proporsionalnya pembagian alokasi anggaran pendidikan tahun 2025.
Sebab, walaupun anggaran pendidikan tahun 2025 lebih tinggi dibandingkan tahun 2024, akan tetapi pembagian anggaran pendidikan tahun depan malah lebih besar untuk kebutuhan transfer ke daerah (TKD) dibanding untuk Kemendikbudristek, yang mana pengelolaan TKD di luar kuasa Kemendikburistek.
Anggaran pendidikan untuk 2025 dialokasikan sebesar Rp708,2 triliun hingga Rp741,7 triliun, lebih tinggi dari anggaran tahun 2024 sebesar Rp665,02 triliun.
Akan tetapi, pagu indikatif belanja Kemdikbudristek 2025 menunjukkan adanya penyusutan sebesar 16 persen dibanding dengan alokasi anggaran Kemendikbudristek tahun 2024.
Baca Juga: Reaksi Mendikbudristek Nadiem Makarim usai Dengar Ragam Kritik Anggota Komisi X DPR
Oleh sebab itu, Agustina mendorong Kemendikburistek untuk menelusuri efektivitas kontribusi TKD terhadap perbaikan pendidikan di Indonesia.
“Selama hampir 5 tahun, yang tidak saya pahami adalah anggaran pendidikan melalui transfer daerah dan dana desa. Apakah teman-teman (Kemendikburistek) ini enggak punya kenalan atau tim sukses lurah? Supaya bisa paham, kemana sih perginya dana desa, berapa persen yang digunakan untuk pendidikan? Maka sangat aneh bagi kami,” ujarnya.
Terkait dengan usulan Kemendikbudristek untuk memperoleh tambahan anggaran tahun 2025 sekitar Rp25 triliun, ia meminta Nadiem harus memberikan rincian data yang lugas dan jelas rencana penggunaan tambahan anggaran tersebut.
Jika data tersebut sudah diterima, kata dia, Komisi X DPR akan melakukan kajian sekaligus pendalaman. Adapun penurunan anggaran Kemendikbudristek itu terjadi di tengah polemik biaya kuliah yang mahal.
Setelah diprotes habis-habisan, pemerintah akhirnya memutuskan membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun ini. Tidak ada jaminan UKT tidak naik di 2025.
Baca Juga: BP Tapera Ungkap Alasan Pengembalian Dana Taperum Pensiunan PNS Jumlahnya Kecil
Sementara itu, Kemendikbudristek menyiapkan anggaran mencapai Rp14,69 triliun untuk program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025 yang ditujukan 1.040.192 penerima.
Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti mengatakan anggaran KIP Kuliah tahun depan yang sebesar Rp14,69 triliun itu meningkat dari pagu KIP Kuliah tahun ini yang sebanyak Rp13,99 triliun untuk 985.577 target penerima.
Namun, pagu indikatif KIP Kuliah 2025 sebesar Rp14,69 triliun tersebut lebih rendah sedikit dibandingkan dengan usulan baseline tahun anggaran 2025 sebelumnya sebanyak Rp14,73 triliun.
“Anggaran KIP Kuliah 2025 meningkat dari tahun sekarang lebih karena adanya satuan biaya yang berubah untuk sebagian, maksudnya bukan kebijakan peningkatan satuan biaya,” tuturnya.
KIP Kuliah merupakan Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Tinggi yang penerimanya merupakan mahasiswa berlatar belakang keluarga miskin atau rentan miskin.
Dengan menerima KIP, mereka dapat berkuliah di program studi (prodi) unggulan baik di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS).
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.