Oleh sebab itu, Agustina mendorong Kemendikburistek untuk menelusuri efektivitas kontribusi TKD terhadap perbaikan pendidikan di Indonesia.
“Selama hampir 5 tahun, yang tidak saya pahami adalah anggaran pendidikan melalui transfer daerah dan dana desa. Apakah teman-teman (Kemendikburistek) ini enggak punya kenalan atau tim sukses lurah? Supaya bisa paham, kemana sih perginya dana desa, berapa persen yang digunakan untuk pendidikan? Maka sangat aneh bagi kami,” ujarnya.
Terkait dengan usulan Kemendikbudristek untuk memperoleh tambahan anggaran tahun 2025 sekitar Rp25 triliun, ia meminta Nadiem harus memberikan rincian data yang lugas dan jelas rencana penggunaan tambahan anggaran tersebut.
Jika data tersebut sudah diterima, kata dia, Komisi X DPR akan melakukan kajian sekaligus pendalaman. Adapun penurunan anggaran Kemendikbudristek itu terjadi di tengah polemik biaya kuliah yang mahal.
Setelah diprotes habis-habisan, pemerintah akhirnya memutuskan membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun ini. Tidak ada jaminan UKT tidak naik di 2025.
Baca Juga: BP Tapera Ungkap Alasan Pengembalian Dana Taperum Pensiunan PNS Jumlahnya Kecil
Sementara itu, Kemendikbudristek menyiapkan anggaran mencapai Rp14,69 triliun untuk program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025 yang ditujukan 1.040.192 penerima.
Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti mengatakan anggaran KIP Kuliah tahun depan yang sebesar Rp14,69 triliun itu meningkat dari pagu KIP Kuliah tahun ini yang sebanyak Rp13,99 triliun untuk 985.577 target penerima.
Namun, pagu indikatif KIP Kuliah 2025 sebesar Rp14,69 triliun tersebut lebih rendah sedikit dibandingkan dengan usulan baseline tahun anggaran 2025 sebelumnya sebanyak Rp14,73 triliun.
“Anggaran KIP Kuliah 2025 meningkat dari tahun sekarang lebih karena adanya satuan biaya yang berubah untuk sebagian, maksudnya bukan kebijakan peningkatan satuan biaya,” tuturnya.
KIP Kuliah merupakan Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Tinggi yang penerimanya merupakan mahasiswa berlatar belakang keluarga miskin atau rentan miskin.
Dengan menerima KIP, mereka dapat berkuliah di program studi (prodi) unggulan baik di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS).
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.