Kompas TV nasional hukum

Jadi Saksi di Sidang SYL, Ahmad Sahroni Ungkap Alasan Kembalikan Uang Rp860 Juta ke KPK

Kompas.tv - 5 Juni 2024, 12:15 WIB
jadi-saksi-di-sidang-syl-ahmad-sahroni-ungkap-alasan-kembalikan-uang-rp860-juta-ke-kpk
Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni menjadi saksi di sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL, Rabu (5/6/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni blak-blakan mengungkapkan alasan dirinya mengembalikan uang Rp860 juta dari eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Sahroni saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa SYL dkk di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).

Mulanya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengonfirmasi terkait pengembalian uang ratusan juta ke KPK.

"Saya juga dengar dari pemberitaan di media massa, saudara setelah diperiksa di penyidik KPK mengembalikan uang. Yang saudara kembalikan berapa?" tanya hakim kepada Sahroni.

"Betul, Yang Mulia. Rp860 juta," jawab Sahroni.

"Uang yang saudara kembalikan itu apakah kemauan saudara sendiri atau saran penyidik KPK?"

"Saran dari penyidik KPK setelah saya mendapatkan laporan dari staf accounting yang namanya Bu Lena, Yang Mulia."

Sahroni kemudian menjelaskan uang Rp860 juta yang ia kembalikan ke KPK tersebut.

"Jadi yang dilaporkan Lena kepada saya setelah diperiksa KPK, itu nilainya Rp820 juta ditambah Rp40 juta yang ditransfer ke rekening Fraksi Partai NasDem sumbangan bencana alam," jelasnya.

"Saudara berikan cash (ke KPK)?" tanya hakim.

"Iya, Yang Mulia," kata Sahroni.

Baca Juga: Hari Ini, Bendum Nasdem Ahmad Sahroni dan Indira Chunda Thita Dihadirkan Jadi Saksi Sidang SYL

Hakim pun mendalami alasan Sahroni mengembalikan Rp860 juta ke KPK.

"Kenapa saudara kembalikan? Berani saja karena ini uang resmi, uang legal bukan ilegal. Kenapa harus dikembalikan?"

"Kami tahu dari pemberitaan, uang tersebut adalah uang dari hasil yang tidak tepat, maka secara moral sebagai bendarahara umum setelah mendapat laporan, saya langsung hari itu juga mengembalikan uang tersebut," jelas Sahroni.

Adapun pada perkara ini, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan nilai total Rp44,5 miliar di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan diduga dilakukan bersama eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Kasdi dan Hatta diduga sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya. Uang itu diduga digunakan antara lain untuk membayar kebutuhan pribadi SYL. Kasdi dan Hatta juga merupakan terdakwa dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Bendum NasDem Ahmad Sahroni Hadir Jadi Saksi Sidang SYL, Bawa Pesan Surya Paloh


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x