Baca Juga: Hari Ini, Bendum Nasdem Ahmad Sahroni dan Indira Chunda Thita Dihadirkan Jadi Saksi Sidang SYL
Hakim pun mendalami alasan Sahroni mengembalikan Rp860 juta ke KPK.
"Kenapa saudara kembalikan? Berani saja karena ini uang resmi, uang legal bukan ilegal. Kenapa harus dikembalikan?"
"Kami tahu dari pemberitaan, uang tersebut adalah uang dari hasil yang tidak tepat, maka secara moral sebagai bendarahara umum setelah mendapat laporan, saya langsung hari itu juga mengembalikan uang tersebut," jelas Sahroni.
Adapun pada perkara ini, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan nilai total Rp44,5 miliar di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan diduga dilakukan bersama eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Kasdi dan Hatta diduga sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya. Uang itu diduga digunakan antara lain untuk membayar kebutuhan pribadi SYL. Kasdi dan Hatta juga merupakan terdakwa dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Bendum NasDem Ahmad Sahroni Hadir Jadi Saksi Sidang SYL, Bawa Pesan Surya Paloh
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.