Dari minimal 30 tahun untuk mencalonkan diri sebagai cagub atau cawagub, menjadi 30 tahun setelah diangkat.
Menurutnya, kemungkinan ada kader PSI yang maju di Pilkada DKI sangat terbuka. Namun ia meminta masyarakat menunggu di bulan Agustus 2024 nanti.
"Kalau ditanya saya maju atau tidak, tunggu kejutannya di bulan Agustus. Itu saja ya," ujar Kaesang di kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024).
Putra bungsu Presiden Joko Widodo ini menyebutkan, wajar jika PSI mengusung kadernya sebagai calon gubernur dan wakil gubernur karena punya delapan kursi di DPRD Jakarta.
Baca Juga: Siap Maju di Pilgub DKI, Sudirman Said: Jakarta Bertransisi, Tak Elok Berseberangan dengan Pusat
"Jadi kalau kita lihat sewajarnya PSI bisa mencalonkan gubernur maupun wakil gubernur walaupun masih harus berkoalisi dengan partai yang lain," ujarnya.
Terkait Putusan MA mengenai batas usia cagub dan cawagub, Kaesang tak mau berspekulasi lebih jauh.
Ia menilai putusan itu bisa berjalan jika sudah dimasukkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Apakah nantinya KPU harus berkonsultasi dengan DPR untuk mengubah syarat usia bakal cagub dan cawagub hasil putusan MA, hal itu merupakan kewenangan KPU.
"Saya enggak tahu prosesnya bagaimana, maksudnya dari PKPU sendiri apakah harus berkonsultasi dengan DPR atau tidak. Itu kan saya tidak tahu karena saya tidak ikut-ikut," ujar Kaesang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.