JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut menyita uang miliaran hingga senjata api atau senpi setelah menggeledah rumah dinas mantan Menteri PertanianSyahrul Yasin Limpo atau SYL.
Demikian hal tersebut diungkapkan oleh mantan Kepala Rumah Tangga (Karumga) di Rumah Dinas Menteri Pertanian, Sugiyatno, saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL.
"Uang cash dimasukkan ke koper, Yang Mulia," kata Sugiyatno menjawab pertanyaan Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh saat memberi keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (3/6/2024).
Baca Juga: Febri Diansyah Mengaku Dapat Honor Rp800 Juta saat Jadi Pengacara SYL
Sugiyatno mengaku lupa total uang yang disita oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut. Namun demikian, ia menyebut uang yang disita tersebut jumlahnya mencapai miliaran.
"Miliaran atau jutaan?" tanya Pontoh.
"Miliaran," kata Sugiyatno tanpa menyebutkan mata uangnya.
Menurut Sugiyatno, uang miliaran yang disita oleh penyidik KPK tersebut diambil dari kamar pribadi SYL.
"Itu digeledah atau diambil di ruang tamu atau di kamar Pak Menteri?" tanya Pontoh.
"Dari kamar pribadi Bapak," jawab Sugiyatno.
Lebih lanjut, Hakim Ketua kemudian mendalami perihal ada atau tidaknya senjata api yang disita penyidik KPK. Sugiyatno tidak menampik hal tersebut.
"Ada (senjata api)," ucap Sugiyatno.
"Berapa banyak atau satu, dua?” tanya hakim.
"Kalau enggak salah 12 pucuk senjata api," jawab Sugiyatno.
Baca Juga: Cerita Pejabat Kementan Keluarkan Rp6,8 Miliar selama 4 Tahun untuk Kebutuhan SYL
Selain itu, Sugiyatno menyebut penyidik KPK juga menyita tas perempuan. Namun, ia mengaku tidak tahu pemilik tas tersebut.
Sugiyatno pun menambahkan, penggeledahan yang dilakukan oleh KPK berlangsung pada Kamis, 28 September 2023 sore hingga Jumat, 29 September 2023 siang. Ia menyebut penyidik KPK dan pihak kepolisian menginap di rumdin SYL.
“Itu mereka apakah pulang atau menginap?” tanya Pontoh. “Menginap,” ucap Sugiyatno.
Menurut pengakuan Sugiyatno, SYL tidak berada di tempat ketika penggeledahan oleh penyidik KPK berlangsung.
"Lagi di luar negeri kalau tidak salah," katanya.
Pada perkara ini, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Baca Juga: Eks Jubir KPK Febri Diansyah hingga GM Radio Prambors Akan Bersaksi di Sidang SYL Hari Ini
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021—2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan (2023) Muhammad Hatta yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.