Kompas TV nasional hukum

Geledah Rumah Dinas SYL, KPK Sita Uang Miliaran di Kamar Pribadi dan 12 Pucuk Senjata Api

Kompas.tv - 3 Juni 2024, 15:20 WIB
geledah-rumah-dinas-syl-kpk-sita-uang-miliaran-di-kamar-pribadi-dan-12-pucuk-senjata-api
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjeratnya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5/2024) malam. (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

"Berapa banyak atau satu, dua?” tanya hakim.

"Kalau enggak salah 12 pucuk senjata api," jawab Sugiyatno.

Baca Juga: Cerita Pejabat Kementan Keluarkan Rp6,8 Miliar selama 4 Tahun untuk Kebutuhan SYL

Selain itu, Sugiyatno menyebut penyidik KPK juga menyita tas perempuan. Namun, ia mengaku tidak tahu pemilik tas tersebut.

Sugiyatno pun menambahkan, penggeledahan yang dilakukan oleh KPK berlangsung pada Kamis, 28 September 2023 sore hingga Jumat, 29 September 2023 siang. Ia menyebut penyidik KPK dan pihak kepolisian menginap di rumdin SYL.

“Itu mereka apakah pulang atau menginap?” tanya Pontoh. “Menginap,” ucap Sugiyatno.

Menurut pengakuan Sugiyatno, SYL tidak berada di tempat ketika penggeledahan oleh penyidik KPK berlangsung.

"Lagi di luar negeri kalau tidak salah," katanya.

Pada perkara ini, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Baca Juga: Eks Jubir KPK Febri Diansyah hingga GM Radio Prambors Akan Bersaksi di Sidang SYL Hari Ini

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021—2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan (2023) Muhammad Hatta yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.


Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.



Sumber : Kompas TV/Antara



BERITA LAINNYA



Close Ads x