Kompas TV nasional humaniora

Syarat Mengajukan Kredit Rumah dengan Dana Tapera, Siapa Saja Prioritas Penerimanya?

Kompas.tv - 31 Mei 2024, 06:30 WIB
syarat-mengajukan-kredit-rumah-dengan-dana-tapera-siapa-saja-prioritas-penerimanya
Ilustrasi. Tabungan Perumahan Rakyat atua Tapera merupakan dana simpanan yang wajib disetorkan secara rutin oleh peserta selama jangka waktu tertentu. (Sumber: kompas via thinkstock)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan baru mengenai iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera bagi pekerja di Indonesia pada Senin, 20 Mei 2024.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Tapera merupakan dana simpanan yang wajib disetorkan secara rutin oleh peserta selama jangka waktu tertentu. 

Menurut aturan terbaru, iuran Tapera akan dipotong sebesar 3 persen dari gaji pekerja, dengan rincian 0,5 persen dibayarkan oleh perusahaan dan 2,5 persen dibayarkan oleh pekerja itu sendiri.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, dana Tapera bertujuan untuk menyediakan pembiayaan perumahan jangka panjang yang terjangkau bagi pesertanya.

"Masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama, dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera, sepanjang telah menjadi peserta Tapera," ungkap Heru, Senin (27/5/2024), dikutip dari Kompas.com.

Namun, dia menambahkan, tidak semua pekerja dapat menerima manfaat pembiayaan dari dana Tapera. Beberapa persyaratan khusus harus dipenuhi oleh pekerja agar dapat menikmati manfaat ini. 

Lantas apa saja syarat untuk mengajukan kredit rumah dengan dana Tapera?

Baca Juga: BP Tapera: Iuaran Potong Gaji 3 Persen untuk Stabilisasi Bunga Cicilan KPR

Peserta Wajib Tapera

Manfaat dan fasilitas Tapera hanya bisa diakses oleh peserta Tapera. Peserta Tapera adalah pekerja dan pekerja mandiri (freelance) yang telah berusia minimal 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.

Berikut daftar jenis pekerjaan yang wajib menjadi peserta Tapera:

  • Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
  • Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Pejabat Negara
  • Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah
  • Pekerja/buruh badan usaha milik desa
  • Pekerja/buruh badan usaha milik swasta
  • Pekerja yang tidak termasuk pekerja, akan tetapi menerima gaji dan upah.

Syarat Pengajuan Kredit Rumah dengan Dana Tapera

Berikut sejumlah persyaratan bagi peserta Tapera yang ingin mengajukan kredit rumah menggunakan Tapera:

  • Mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 bulan;
  • Termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah;
  • Belum memiliki rumah;
  • Menggunakan kredit Tapera untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin: Program Tapera Belum Tersosialisasi dengan Baik

Dikutip dari laman resmi BP Tapera, golongan masyarakat berpenghasilan rendah adalah pekerja yang menerima gaji kurang dari Rp8 juta per bulan.

Kelompok Prioritas Penerima Tapera

Selain memenuhi persyaratan di atas, kredit rumah Tapera juga diberikan kepada peserta sesuai dengan skala prioritas yang sudah ditetapkan.

Kelompok prioritas penerima Tapera terbagi berdasarkan:

  • Lamanya masa kepesertaan
  • Tingkat kelancaran membayar simpanan
  • Tingkat kemendesakan kepemilikan rumah
  • Ketersediaan dana pemanfaatan.

Bagi peserta Tapera yang tidak menerima manfaat pembiayaan kredit dengan Tapera, bisa mencairkan saldo di akhir kepesertaan.

Nantinya, dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya.

Syarat Mencairkan Simpanan Tapera

Syarat untuk mencairkan simpanan Tapera adalah ketika kondisi kepesertaan Tapera berakhir karena sebagai berikut:

  • Telah pensiun sebagai pekerja;
  • Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri;
  • Peserta meninggal dunia;
  • Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut. 

Baca Juga: Sri Mulyani Enggan Komentar saat Ditanya soal Tapera, Stafsus: PIC-nya PUPR Bukan Kemenkeu


 



Sumber : Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x