JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan baru mengenai iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera bagi pekerja di Indonesia pada Senin, 20 Mei 2024.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Tapera merupakan dana simpanan yang wajib disetorkan secara rutin oleh peserta selama jangka waktu tertentu.
Menurut aturan terbaru, iuran Tapera akan dipotong sebesar 3 persen dari gaji pekerja, dengan rincian 0,5 persen dibayarkan oleh perusahaan dan 2,5 persen dibayarkan oleh pekerja itu sendiri.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, dana Tapera bertujuan untuk menyediakan pembiayaan perumahan jangka panjang yang terjangkau bagi pesertanya.
"Masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama, dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera, sepanjang telah menjadi peserta Tapera," ungkap Heru, Senin (27/5/2024), dikutip dari Kompas.com.
Namun, dia menambahkan, tidak semua pekerja dapat menerima manfaat pembiayaan dari dana Tapera. Beberapa persyaratan khusus harus dipenuhi oleh pekerja agar dapat menikmati manfaat ini.
Lantas apa saja syarat untuk mengajukan kredit rumah dengan dana Tapera?
Baca Juga: BP Tapera: Iuaran Potong Gaji 3 Persen untuk Stabilisasi Bunga Cicilan KPR
Manfaat dan fasilitas Tapera hanya bisa diakses oleh peserta Tapera. Peserta Tapera adalah pekerja dan pekerja mandiri (freelance) yang telah berusia minimal 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.