Kompas TV nasional hukum

2 DPO Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon Dihapus, Advokat: Itu Melanggar Hukum, Bisa Kena Pidana

Kompas.tv - 29 Mei 2024, 08:54 WIB
2-dpo-kasus-pembunuhan-vina-di-cirebon-dihapus-advokat-itu-melanggar-hukum-bisa-kena-pidana
Marliyana (33), kakak Vina, menunjukkan foto adiknya di rumahnya di Jalan Kapten Samadikun, Kota Cirebon, Jawa Barat, Selasa (14/5/2024). Vina merupakan pelajar yang menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan pada 2016. (Sumber: Kompas.id/Abdullah Fikri Ashri)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Koordinator Wilayah (Korwil) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jawa Tengah, Badrus Zaman, mengatakan penghapusan daftar pencarian orang atau DPO dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat, tidak wajar.

Apalagi, nama-nama DPO dalam kasus pembunuhan Vina dan pacarnya, Eky, sebelumnya sudah dituliskan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) 8 tahun silam.

Diketahui, pelaku yang masuk DPO polisi dalam kasus Vina ada tiga orang yakni Pegi, Andi, dan Dani. Dari ketiga orang itu, baru satu orang yang ditangkap polisi yaitu Pegi Setiawan alias Egi alias Perong.

Baca Juga: Kasus Vina Cirebon: Kuasa Hukum Sebut kalau 2 DPO Dikatakan Fiktif, Kemungkinan Pegi Juga Fiktif

Sementara nama Andi dan Dani belakangan dihapus polisi dari daftar DPO, karena alasan adanya pernyataan yang berbeda-beda dalam proses pemeriksaan.

Kemudian, setelah dilakukan penyidikan mendalam, disebutkan bahwa dua nama yang sempat muncul, yakni Andi dan Dani, dikatakan tidak ada alias fiktif.

"Saya kira tidak wajar itu (penghapusan 2 DPO), kan jelas di situ, apalagi sudah ditulis di BAP," kata Badrus dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (28/5/2024).

Menurut Badrus, polisi yang meminta keterangan itu harus diklarifikasi, mengapa dulu penyataan mengenai DPO itu dimasukkan dalam BAP. Namun, sekarang dua DPO itu malah tiba-tiba dihapuskan.

"BAP itu harus dipertanggungjawabkan dalam menulis itu, menurut saya, penyidik yang mem-BAP itu harus diklarifikasi, mengapa dulu kok dimasukkan, itu harus jelas, kemudian kok tinggal satu (DPO) aja, terus gimana caranya mempertanggungjawabkannya?" ucap Badrus.

Badrus menegaskan, BAP tidak bisa sembarangan dihapuskan atau diubah-ubah isinya. Apabila sudah diubah, kata Badrus, hal tersebut sudah dianggap melanggar hukum.

Baca Juga: Suharsono Teman Pegi Dipanggil Polisi sebagai Saksi Terkait Kematian Vina

Bahkan, Badrus menyebut, pihak kepolisian bisa terkena sanksi kode etik hingga terjerat pidana karena penghapusan BAP tersebut.

"BAP itu enggak sembarangan untuk menghapuskannya. Dulu yang diperiksa siapa, ditanya saja, kemudian apakah dicabut apa enggak, kalau enggak dicabut ya tetap seperti itu, enggak bisa mengubah-ubah," ucap Badrus.

Badrus menuturkan, BAP tersebut sudah masuk di Kejaksaan dan pengadilan. Karenanya, tidak bisa serta-merta diubah sembarangan.

"Itu sudah masuk di Kejaksaan, Pengadilan, tidak bisa diubah. Kalau itu diubah, bisa melanggar hukum, jelas itu, pihak Kepolisian melanggar hukum, itu enggak bisa seperti itu, seenaknya buat BAP, enggak bisa," tutur Badrus.

"Karena tidak keprofesionalan seorang polisi, bisa juga dia nanti kena kode etik kalau betul melakukan itu. Kedua, bisa kena pidana juga, penghapusan itu menurut saya sudah bisa melanggar pidana, gitu.”


Sebelumnya, Polda Jawa Barat menyatakan Pegi Setiawan merupakan tersangka terakhir kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Baca Juga: Kuasa Hukum Keluarga Korban, Pakar, hingga Kompolnas Desak Polisi Audit Investigasi Pembunuhan Vina

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Surawan menyebut dua nama lain yang selama ini masuk DPO, yaitu Andi dan Dani, adalah fiktif.

Sebelum penangkapan Pegi, pihak kepolisian menyampaikan terdapat tiga tersangka yang masih buron dari total 11 tersangka pembunuhan Vina dan Eky.

Akan tetapi, Surawan mengatakan tersangka bernama Andi dan Dani hanyalah karangan dari tersangka yang telah ditangkap. 

"Perlu saya tegaskan di sini, rekan-rekan, bahwa tersangka semua bukan 11, tetapi sembilan. Sehingga DPO hanya satu (Pegi),” kata Surawan dalam konferensi pers pada Minggu (26/5/2024).

Dia menyampaikan, kepada penyidik, para tersangka memberi keterangan yang berbeda-beda. Ada yang menyebut nama tiga tersangka lain (Pegi, Andi, Dani), ada yang menyebut tiga tersangka dengan nama berbeda, lima tersangka, dan ada yang menerangkan hanya ada satu nama yang tersisa.

“Setelah kami melakukan penyelidikan lebih dalam, ternyata dua nama yang disebutkan selama ini hanya asal sebut,” kata Surawan.

Baca Juga: Dinilai Bikin Gaduh, Film Vina: Sebelum 7 Hari Dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri

Kata Surawan, polisi membutuhkan waktu delapan tahun untuk menangkap Pegi karena para tersangka yang ditahan enggan berbicara mengenai sosok Pegi. Ia menduga tersangka takut dengan Pegi.

Surawan pun menegaskan Pegi adalah otak pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan Eky.

“Apabila nanti di kemudian hari muncul tersangka lagi, ya kami akan periksa. Tetapi sejauh ini, fakta dalam penyidikan kami, tersangka atau DPO adalah satu, bukan tiga. Jadi semua tersangka jumlahnya sembilan, bukan 11. Delapan melakukan persetubuhan, yang satu tidak,” katanya.

 



Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x