Kompas TV nasional hukum

2 DPO Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon Dihapus, Advokat: Itu Melanggar Hukum, Bisa Kena Pidana

Kompas.tv - 29 Mei 2024, 08:54 WIB
2-dpo-kasus-pembunuhan-vina-di-cirebon-dihapus-advokat-itu-melanggar-hukum-bisa-kena-pidana
Marliyana (33), kakak Vina, menunjukkan foto adiknya di rumahnya di Jalan Kapten Samadikun, Kota Cirebon, Jawa Barat, Selasa (14/5/2024). Vina merupakan pelajar yang menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan pada 2016. (Sumber: Kompas.id/Abdullah Fikri Ashri)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

"Itu sudah masuk di Kejaksaan, Pengadilan, tidak bisa diubah. Kalau itu diubah, bisa melanggar hukum, jelas itu, pihak Kepolisian melanggar hukum, itu enggak bisa seperti itu, seenaknya buat BAP, enggak bisa," tutur Badrus.

"Karena tidak keprofesionalan seorang polisi, bisa juga dia nanti kena kode etik kalau betul melakukan itu. Kedua, bisa kena pidana juga, penghapusan itu menurut saya sudah bisa melanggar pidana, gitu.”


Sebelumnya, Polda Jawa Barat menyatakan Pegi Setiawan merupakan tersangka terakhir kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Baca Juga: Kuasa Hukum Keluarga Korban, Pakar, hingga Kompolnas Desak Polisi Audit Investigasi Pembunuhan Vina

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Surawan menyebut dua nama lain yang selama ini masuk DPO, yaitu Andi dan Dani, adalah fiktif.

Sebelum penangkapan Pegi, pihak kepolisian menyampaikan terdapat tiga tersangka yang masih buron dari total 11 tersangka pembunuhan Vina dan Eky.

Akan tetapi, Surawan mengatakan tersangka bernama Andi dan Dani hanyalah karangan dari tersangka yang telah ditangkap. 

"Perlu saya tegaskan di sini, rekan-rekan, bahwa tersangka semua bukan 11, tetapi sembilan. Sehingga DPO hanya satu (Pegi),” kata Surawan dalam konferensi pers pada Minggu (26/5/2024).

Dia menyampaikan, kepada penyidik, para tersangka memberi keterangan yang berbeda-beda. Ada yang menyebut nama tiga tersangka lain (Pegi, Andi, Dani), ada yang menyebut tiga tersangka dengan nama berbeda, lima tersangka, dan ada yang menerangkan hanya ada satu nama yang tersisa.

“Setelah kami melakukan penyelidikan lebih dalam, ternyata dua nama yang disebutkan selama ini hanya asal sebut,” kata Surawan.

Baca Juga: Dinilai Bikin Gaduh, Film Vina: Sebelum 7 Hari Dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri

Kata Surawan, polisi membutuhkan waktu delapan tahun untuk menangkap Pegi karena para tersangka yang ditahan enggan berbicara mengenai sosok Pegi. Ia menduga tersangka takut dengan Pegi.

Surawan pun menegaskan Pegi adalah otak pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan Eky.

“Apabila nanti di kemudian hari muncul tersangka lagi, ya kami akan periksa. Tetapi sejauh ini, fakta dalam penyidikan kami, tersangka atau DPO adalah satu, bukan tiga. Jadi semua tersangka jumlahnya sembilan, bukan 11. Delapan melakukan persetubuhan, yang satu tidak,” katanya.

 



Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x