Kompas TV nasional hukum

2 DPO Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon Dihapus, Advokat: Itu Melanggar Hukum, Bisa Kena Pidana

Kompas.tv - 29 Mei 2024, 08:54 WIB
2-dpo-kasus-pembunuhan-vina-di-cirebon-dihapus-advokat-itu-melanggar-hukum-bisa-kena-pidana
Marliyana (33), kakak Vina, menunjukkan foto adiknya di rumahnya di Jalan Kapten Samadikun, Kota Cirebon, Jawa Barat, Selasa (14/5/2024). Vina merupakan pelajar yang menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan pada 2016. (Sumber: Kompas.id/Abdullah Fikri Ashri)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Koordinator Wilayah (Korwil) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jawa Tengah, Badrus Zaman, mengatakan penghapusan daftar pencarian orang atau DPO dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat, tidak wajar.

Apalagi, nama-nama DPO dalam kasus pembunuhan Vina dan pacarnya, Eky, sebelumnya sudah dituliskan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) 8 tahun silam.

Diketahui, pelaku yang masuk DPO polisi dalam kasus Vina ada tiga orang yakni Pegi, Andi, dan Dani. Dari ketiga orang itu, baru satu orang yang ditangkap polisi yaitu Pegi Setiawan alias Egi alias Perong.

Baca Juga: Kasus Vina Cirebon: Kuasa Hukum Sebut kalau 2 DPO Dikatakan Fiktif, Kemungkinan Pegi Juga Fiktif

Sementara nama Andi dan Dani belakangan dihapus polisi dari daftar DPO, karena alasan adanya pernyataan yang berbeda-beda dalam proses pemeriksaan.

Kemudian, setelah dilakukan penyidikan mendalam, disebutkan bahwa dua nama yang sempat muncul, yakni Andi dan Dani, dikatakan tidak ada alias fiktif.

"Saya kira tidak wajar itu (penghapusan 2 DPO), kan jelas di situ, apalagi sudah ditulis di BAP," kata Badrus dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (28/5/2024).

Menurut Badrus, polisi yang meminta keterangan itu harus diklarifikasi, mengapa dulu penyataan mengenai DPO itu dimasukkan dalam BAP. Namun, sekarang dua DPO itu malah tiba-tiba dihapuskan.

"BAP itu harus dipertanggungjawabkan dalam menulis itu, menurut saya, penyidik yang mem-BAP itu harus diklarifikasi, mengapa dulu kok dimasukkan, itu harus jelas, kemudian kok tinggal satu (DPO) aja, terus gimana caranya mempertanggungjawabkannya?" ucap Badrus.

Badrus menegaskan, BAP tidak bisa sembarangan dihapuskan atau diubah-ubah isinya. Apabila sudah diubah, kata Badrus, hal tersebut sudah dianggap melanggar hukum.

Baca Juga: Suharsono Teman Pegi Dipanggil Polisi sebagai Saksi Terkait Kematian Vina

Bahkan, Badrus menyebut, pihak kepolisian bisa terkena sanksi kode etik hingga terjerat pidana karena penghapusan BAP tersebut.

"BAP itu enggak sembarangan untuk menghapuskannya. Dulu yang diperiksa siapa, ditanya saja, kemudian apakah dicabut apa enggak, kalau enggak dicabut ya tetap seperti itu, enggak bisa mengubah-ubah," ucap Badrus.

Badrus menuturkan, BAP tersebut sudah masuk di Kejaksaan dan pengadilan. Karenanya, tidak bisa serta-merta diubah sembarangan.



Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x