JAKARTA, KOMPAS.TV - Keamanan Kejaksaan Agung diperketat menyusul peristiwa anggota Densus 88 menguntit Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah.
Beberapa prajurt TNI dari satuan Pusat Polisi Militer (Puspom) disiagakan di lingkungan Korps Adhyaksa.
Para personel Polisi Militer (PM) berjaga di sejumlah titik di area Kejagung.
Ada juga personel PM yang disiagakan khususnya di gedung tempat Febrie berkantor.
Menkopolhukam Hadi Tjahjanto menilai tidak ada yang perlu dibesar-besarkan terkait keberadaan personel PM yang berjaga di Kejagung.
Hadi menjelaskan, sejak menjabat Panglima TNI, pihaknya sudah membuat nota kesepahaman bersama antara TNI dengan Kejagung.
Baca Juga: Kronologi Anggota Densus 88 Diduga Kepergok Intai Jampidsus, PM Curiga Pria Arahkan Alat Perekam
"Sehingga ada TNI yang di sana. Itu undang-undangnya terealisasi saat saya Panglima TNI," ujar Hadi di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (27/5/2024) dikutip dari Kompas.com.
Hadi membantah jika keberadaan prajurit Puspom TNI imbas dari peristiwa anggota Densus 88 menguntit Jampidsus Febrie Ardiansyah hingga makan di sebuah restoran di Jakarta Pusat.
Mantan KSAU ini menjelaskan kembali, keberadaan TNI di Kejagung memang bagian dari kerja sama dalam nota kesepahaman TNI dengan Kejagung.
"Enggak, TNI memang ada di sana," ujar Hadi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, kehadiran prajurit Puspom TNI untuk pengamanan Kejagung.
Baca Juga: Gedung Kejaksaan Agung Dijaga Polisi Militer, Kapuspen TNI: Sudah Ada MoU Kejagung-TNI
Ketut mengakui jumlah personel PM yang ada di Kejagung saat ini bertambah dan tidak seperti hari biasa.
Namun penambahan personel PM ini tidak ada kaitannya dengan peristiwa Jampidsus dikuntit anggota Densus 88.
"Jampidsus enggak apa, kok. Ada dia. Enggak masalah. Enggak ada apa-apa, kok. Biasa saja. Semua berjalan seperti biasa," ujar Ketut.
Ketut juga menjelaskan, dasar hukum pelibatan personel PM dalam menjaga personel dan fasilitas Kejagung merujuk pada Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman antar kedua institusi negara tersebut.
Baca Juga: Menko Polhukam soal Jampidsus Diduga Dikuntit Densus 88: Mungkin Berita Itu Simpang Siur
Pelibatan mereka termuat dalam nota kesepahaman Pasal 9 Nomor 4 Tahun 2023 dan Nomor NK/6/IV/2023/TNI pada 6 April 2023.
"(Peningkatan) pengamanan itu hal yang biasa, kalau eskalasi penanganan perkaranya banyak," ujar Ketut.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.