JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku tidak takut dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Menurut Tumpak, sudah tidak ada lagi hal yang perlu ditakuti oleh anggota Dewas KPK, termasuk laporan yang dilayangkan oleh Ghufron.
"Sama sekali, saya tidak bilang, jadi kita belum tahu, rasa takut itu apa lagi yang mau ditakuti," kata Tumpak dalam konferensi persnya di Gedung KPK lama, Jakarta, Selasa (21/52024).
Baca Juga: KPK Sita 2 Mobil dan 1 Motor Milik SYL di Makassar, Diduga Hasil Pencucian Uang
Tumpak pun mempertanyakan apa yang akan dilakukan kepolisian terhadap para anggota Dewas KPK yang kini telah berusia lanjut setelah menerima laporan dari Nurul Ghufron.
Sebab, kata dia, usia para anggota Dewas KPK saat ini sudah tua.
Diketahui, Tumpak saat ini berumur 81 tahun, Albertina Ho 64 tahun, Syamsuddin Haris 67 tahun, Harjono 66 tahun, dan Indriyanto Seno Adji 66 tahun.
Tumpak menegaskan, pihaknya tidak takut akan laporan tersebut karena hanya sekadar menjalankan tugasnya selaku Dewan Pengawas KPK.
"Orang sudah tua mau diapain lagi sih? Kami menjalankan tugas kok, apa? Apa yang ditakuti," ucap Tumpak.
Tumpak mengatakan, Dewas KPK belum mengetahui materi yang dilaporkan oleh Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri. Sebab, sampai saat ini mereka belum menerima panggilan.
Baca Juga: Dewas KPK Diminta Tak Tersandera Proses Gugatan Nurul Ghufron di PTUN: Memutus Etik Dasarnya UU KPK
Dewas KPK baru sebatas mengetahui telah dilaporkan Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pencemaran nama baik dari pemberitaan media massa.
"Saya sendiri belum tahu laporannya, karena saya sendiri belum pernah dipanggil. Kalau dipanggil saya jawab dong, akan kami hadapi. Apakah takut? Saya tidak takut," ujar Tumpak.
Diberitakan sebelumnya, Nurul Ghufron menyebut telah melaporkan anggota Dewas KPK ke Bareskrim pada 6 Mei 2024.
Adapun laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang.
"Sudah saya laporkan pada 6 Mei ke Bareskrim dengan laporan dua pasal yaitu Pasal 421 KUHP adalah perbuatan penyelenggara negara memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat. Lanjutnya bisa dibaca di KUHP. Yang kedua Pasal 310 KUHP, yaitu pencemaran nama baik," kata Ghufron, Senin (21/5/2024).
Meski demikian, ia tak memerinci anggota Dewas KPK yang dilaporkannya ke Bareskrim.
Baca Juga: Dewas KPK Tunda Sidang Vonis Etik Nurul Ghufron, Hormati Putusan Sela PTUN
Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi tersebut hanya mengatakan yang dilaporkannya ke Bareskrim Polri lebih dari satu orang.
"Ada beberapa, tidak satu," ujarnya.
Ghufron pun menyebut sudah banyak saksi yang dimintai klarifikasi terkait laporannya tersebut.
"Siapa saja saksi yang sudah dipanggil? Ya sudah banyak," ucapnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.