Dewas KPK baru sebatas mengetahui telah dilaporkan Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pencemaran nama baik dari pemberitaan media massa.
"Saya sendiri belum tahu laporannya, karena saya sendiri belum pernah dipanggil. Kalau dipanggil saya jawab dong, akan kami hadapi. Apakah takut? Saya tidak takut," ujar Tumpak.
Diberitakan sebelumnya, Nurul Ghufron menyebut telah melaporkan anggota Dewas KPK ke Bareskrim pada 6 Mei 2024.
Adapun laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang.
"Sudah saya laporkan pada 6 Mei ke Bareskrim dengan laporan dua pasal yaitu Pasal 421 KUHP adalah perbuatan penyelenggara negara memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat. Lanjutnya bisa dibaca di KUHP. Yang kedua Pasal 310 KUHP, yaitu pencemaran nama baik," kata Ghufron, Senin (21/5/2024).
Meski demikian, ia tak memerinci anggota Dewas KPK yang dilaporkannya ke Bareskrim.
Baca Juga: Dewas KPK Tunda Sidang Vonis Etik Nurul Ghufron, Hormati Putusan Sela PTUN
Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi tersebut hanya mengatakan yang dilaporkannya ke Bareskrim Polri lebih dari satu orang.
"Ada beberapa, tidak satu," ujarnya.
Ghufron pun menyebut sudah banyak saksi yang dimintai klarifikasi terkait laporannya tersebut.
"Siapa saja saksi yang sudah dipanggil? Ya sudah banyak," ucapnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.