JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL membantah telah menerima durian seharga puluhan juta rupiah dari anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).
SYL mengaku bahwa keluarganya tidak menyukai durian. Bahkan, hingga cucunya tidak menyukai buah tersebut. Karenanya, tidak mungkin ia membawa durian ke rumah.
“Saya punya keluarga itu, Pak, istri, anak-anak, cucu, tidak suka durian. Bahkan ndak boleh masuk di rumah durian. Saya kira ini perlu saya sampaikan,” kata SYL pada akhir sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/5/2024).
Baca Juga: Pejabat Kementan Sebut Dimintai SYL Rp450 Juta dan Rp50 Juta untuk Beli iPhone, tapi Tak Dipenuhi
SYL mengaku keluarga besarnya tidak menyukai durian, kecuali dirinya sendiri. Karena itu, dia merasa heran dengan keterangan saksi yang menyebut pernah mengirimkan durian ke rumah dinasnya dengan harga mencapai puluhan juta rupiah.
“Yang makan durian cuma saya. Demi Allah, Rasulullah. Oleh karena itu, kalau durian dengan jumlah seperti ini, saya terheran-heran saja,” ucap SYL.
Ia pun menyebut akan menjelaskan lebih lanjut terkait hal tersebut dalam nota pembelaan atau pleidoi.
“Tidak ada (durian). Bahkan muntah saya punya cucu, anak-anak,” ucapnya.
Adapun SYL menyampaikan keterangan demikian membantah pernyataan Sekretaris Badan Karantina Kementan Wisnu Haryana pada sidang lanjutan Senin (20/5) kemarin.
Dalam kesaksiannya, Wisnu mengaku pernah mengirim durian seharga sekitar Rp20 hingga Rp40 jutaan ke rumah dinas SYL.
Baca Juga: Dirjen Perkebunan Sebut SYL Minta Dibelikan Mikrofon Rp25 Juta dengan Dalih 'Saya Pinjam, Dek'
Durian jenis Musang King itu, kata Wisnu, merupakan permintaan SYL yang biasanya disampaikan melalui mantan ajudannya, Panji Hartanto.
Permintaan durian itu kemudian dikirimkan ke kompleks rumah dinas menteri di Widya Chandra, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, Wisnu menyebutkan, pihaknya paling sedikit mengirimkan sekitar enam kotak durian kepada SYL. Dalam satu kotak, biasanya berisi lima sampai tujuh durian.
“Ini saya lihat yang paling besar sampai Rp46 juta, memang pernah?” tanya Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pernah,” jawab Wisnu.
“Hanya untuk durian Musang King?” tanya jaksa lagi.
“Iya,” timpal Wisnu.
Baca Juga: Dirjen Perkebunan Sebut Tombok Rp317 Juta demi Bayari Biaya Perjalanan, Umrah dan Servis Mercy SYL
Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta.
Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon satu dan jajarannya, antara lain untuk membayar kebutuhan pribadi SYL.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.