Kompas TV nasional hukum

SYL Bantah Terima Durian Seharga Rp46 Juta dari Pejabat Kementan: Saya Terheran-heran Saja

Kompas.tv - 21 Mei 2024, 05:31 WIB
syl-bantah-terima-durian-seharga-rp46-juta-dari-pejabat-kementan-saya-terheran-heran-saja
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL dalam sidang lanjutan kasusnya tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

Durian jenis Musang King itu, kata Wisnu, merupakan permintaan SYL yang biasanya disampaikan melalui mantan ajudannya, Panji Hartanto. 

Permintaan durian itu kemudian dikirimkan ke kompleks rumah dinas menteri di Widya Chandra, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, Wisnu menyebutkan, pihaknya paling sedikit mengirimkan sekitar enam kotak durian kepada SYL. Dalam satu kotak, biasanya berisi lima sampai tujuh durian.

“Ini saya lihat yang paling besar sampai Rp46 juta, memang pernah?” tanya Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pernah,” jawab Wisnu.

“Hanya untuk durian Musang King?” tanya jaksa lagi.

“Iya,” timpal Wisnu.

Baca Juga: Dirjen Perkebunan Sebut Tombok Rp317 Juta demi Bayari Biaya Perjalanan, Umrah dan Servis Mercy SYL

Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta.

Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon satu dan jajarannya, antara lain untuk membayar kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



Kunjungan Paus ke Indonesia

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x