JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pertanian (Kementan) mendanai pengadaan 13 ribu paket sembako dari permintaan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Bidang Kelembagaan Joice Triatman.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Umum Dirjen Perkebunan Kementan, Sukim Supandi saat dihadirkan menjadi saksi di sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL, Direktur Kementan nonaktif Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono, pada Senin (13/5/2024).
Mulanya, ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan kepada Sukim terkait hal apa saja yang diminta oleh Sekjen Kementan nonaktif Kasdi kepada Sukim saat menjabat Kabag Umum Dirjen Perkebunan.
"Apalagi permintaan saudara saat saudara?" tanya hakim
"Terkait permintaan Bu Joice melalui pak Kasdi," kata Sukim.
"Ibu Joice ini siapa?" tanya hakim lagi.
"Staf Khusus Bidang Kelembagaan," jawab Sukim.
"Satf Khusus Menteri ya?" tanya hakim.
"Siap," kata Sukim.
"Apakah Ibu Joice ini dari unsur parpol atau prosfesional?" tanya hakim kembali.
"Sepertinya partai," jawab Sukim.
"Partai apa?" tanya hakim.
Menurut penjelasan Sukim, Joice merupakan Stafsus Menteri dari unsur Partai NasDem.
Lebih lanjut hakim mendalami terkait permintaan yang diminta Joice kepada Sukim. Sukim pun menjawab ia diminta menyiapkan 13 paket sembako.
"Diminta untuk menyiapkan sembako," kata Sukim.
"Untuk kepentingan apa?" tanya hakim.
"Untuk kepentingannya saya tidak tahu, itu perintah Pak Sekjen (Kasdi)," jawab Sukim.
"Sembako berapa banyak kalau dirupiahkan?" tanya hakim.
"Saat itu jumlahnya 13 ribu paket sembako kantong kali Rp 150 ribu," kata Sukim.
Baca Juga: SYL Minta Rp600 Juta buat Keperluan di Brasil, Uangnya Dikumpulkan dari Sisa Anggaran Rapat di Hotel
Ia pun menjelaskan, pengadaan sembako tersebut dilakukan dengan cara pengumpulan uang secara patungan oleh para pejabat eselon I Kementan.
Lebih lanjut, hakim menanyakan terkait jumlah uang yang dianggarkan untuk 13 ribu paket sembako tersebut.
"Berapa jumlahnya kalau rupiah?" tanya hakim.
" Sekitar Rp1,95 (miliar) sekian, Rp 2 miliar kurang lah dikit," jawab Sukim.
" Kurang lebih Rp 2 miliar bukan Saudara yang kumpul?" tanya hakim.
"Bukan, Yang Mulia, jadi masing-masing eselon I bayar masing-masing," ucap Sukim.
Kemudian, hakim kembali menanyakan tujuan permintaan 13 ribu sembako tersebut.
Sukim pun menegaskan tidak mengetahui terkait hal tersebut.
"Itu untuk kepentingan apa?" tanya hakim.
"Kepentingannya saya tidak tahu, Yang Mulia," jawab Sukim.
"Yang jelas ada proyek itu ya? dan keluar uang itu?" tanya hakim lagi.
"Keluar dari seluruh eselon I masing-masing" jawab Sukim.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga SYL menerima uang sebesar Rp44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini diduga dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.
Baca Juga: Pukat UGM Minta Auditor BPK Dihadirkan di Sidang SYL, Diduga Minta Rp12 M Terkait Food Estate
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.