Kompas TV nasional hukum

Update Sidang SYL: Saksi Sebut Diminta Siapkan 13 Ribu Paket Sembako

Kompas.tv - 13 Mei 2024, 16:17 WIB
update-sidang-syl-saksi-sebut-diminta-siapkan-13-ribu-paket-sembako
Sidang pemeriksaan saksi kasus gratifikasi dan pemerasan lingkungan Kementan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL), Direktur Kementan nonaktif Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/05/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

"Untuk kepentingan apa?" tanya hakim.

"Untuk kepentingannya saya tidak tahu, itu perintah Pak Sekjen (Kasdi)," jawab Sukim.

"Sembako berapa banyak kalau dirupiahkan?" tanya hakim.

"Saat itu jumlahnya 13 ribu paket sembako kantong kali Rp 150 ribu," kata Sukim.

Baca Juga: SYL Minta Rp600 Juta buat Keperluan di Brasil, Uangnya Dikumpulkan dari Sisa Anggaran Rapat di Hotel

Ia pun menjelaskan, pengadaan sembako tersebut dilakukan dengan cara pengumpulan uang secara patungan oleh para pejabat eselon I Kementan.

Lebih lanjut, hakim menanyakan terkait jumlah uang yang dianggarkan untuk 13 ribu paket sembako tersebut.

"Berapa jumlahnya kalau rupiah?" tanya hakim.

" Sekitar Rp1,95 (miliar) sekian, Rp 2 miliar kurang lah dikit," jawab Sukim.

" Kurang lebih Rp 2 miliar bukan Saudara yang kumpul?" tanya hakim.

"Bukan, Yang Mulia, jadi masing-masing eselon I bayar masing-masing," ucap Sukim.

Kemudian, hakim kembali menanyakan tujuan permintaan 13 ribu sembako tersebut.

Sukim pun menegaskan tidak mengetahui terkait hal tersebut.

"Itu untuk kepentingan apa?" tanya hakim.

"Kepentingannya saya tidak tahu, Yang Mulia," jawab Sukim.

"Yang jelas ada proyek itu ya? dan keluar uang itu?" tanya hakim lagi.

"Keluar dari seluruh eselon I masing-masing" jawab Sukim.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga SYL menerima uang sebesar Rp44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pemerasan ini diduga dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.

Baca Juga: Pukat UGM Minta Auditor BPK Dihadirkan di Sidang SYL, Diduga Minta Rp12 M Terkait Food Estate




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x