JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub menyatakan bus Trans Putera Fajar yang mengalami kecelakaan saat mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok ternyata tidak memiliki izin angkutan.
Selain itu, bus pariwisata itu juga tidak melakukan perpanjangan uji berkala sebagaimana wajib dilakukan setiap enam bulan.
Diketahui, bus pariwisata yang mengangkut rombongan pelajar tersebut mengalami kecelakaan maut hingga mengakibatkan 11 orang tewas saat melintas di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024) malam lalu.
Baca Juga: Kesaksian Guru yang Duduk Dekat Sopir saat Kecelakaan di Subang: Bus Tabrak Mobil hingga Terguling
“Bus Trans Putera Fajar pada aplikasi Mitra Darat tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (BLU-e) berlaku hingga 6 Desember 2023,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hendro Sugiatno, dikutip dari keterangan resminya yang diterima Kompas.tv, Senin (13/5/2024).
“Dengan kata lain kendaraan tersebut tidak dilakukan uji berkala perpanjangan setiap enam bulan sekali sebagaimana yang ada di dalam ketentuan.”
Hendro menyampaikan, hasil pengecekan pada aplikasi Mitra Darat, status lulus uji berkala dari Bus Trans Putera Fajar bernomor polisi AD 7524 OG itu telah kedaluwarsa.
Pada aplikasi Mitra Darat, Bus Trans Putera Fajar tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (BLU-e) hanya berlaku hingga 6 Desember 2023.
Hendro karena itu meminta setiap perusahaan otobus (PO) agar secara rutin melakukan uji berkala pada kendaraannya sesuai dengan yang tercantum pada Permenhub Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, telah dinyatakan bahwa Uji Berkala (KIR) wajib dilakukan oleh pemilik.
“Bagi kendaraan yang telah beroperasi tentunya secara berkala yakni setiap enam bulan wajib dilakukan uji berkala perpanjangan," ujar Hendro.
Baca Juga: Buntut Kecelakaan Maut di Subang, Pj Gubernur Jabar Minta Izin Study Tour ke Luar Kota Diperketat
Apabila pada saat awal keberangkatan kendaraan dirasa ada kendala, Hendro mengingatkan agar tidak memaksakan untuk melanjutkan perjalanan.
Adapun pengujian berkala dapat dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan Provinsi, Kabupaten atau Kota. Tentunya, hal ini wajib dilakukan demi mengedepankan aspek keselamatan di jalan.
“Untuk PO bus yang tak berizin tetapi mengoperasikan kendaraannya akan dikenakan pidana. Kami menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti proses hukumnya,” ucap Hendro.
Hendro menuturkan, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 310 menyebutkan setiap pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dan terdapat orang meninggal dunia dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 12 juta rupiah.
Selain itu, Hendro menekankan pentingnya penggunaan sabuk keselamatan pada angkutan umum. Berdasarkan Permenhub Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor, Pasal 2 ayat (1) bahwa setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis.
"Persyaratan teknis tersebut terdiri atas perlengkapan keselamatan yang salah satunya adalah sabuk keselamatan,” ucap Hendro.
Baca Juga: Polisi Ungkap Perkembangan Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Pelajar, Sopir Akan Jadi Tersangka?
“Setiap bus wajib menyediakan tempat duduknya dengan sabuk keselamatan dan wajib digunakan oleh pengemudi maupun penumpang.”
Apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis saat dilakukan uji oleh Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB), maka kendaraan dinyatakan tidak lulus uji berkala dan harus dilakukan perbaikan terlebih dahulu. Setelah itu, baru dapat dilakukan pengujian ulang sesuai dengan ketentuan.
Ditjen Perhubungan Darat melalui Balai Pengelola Transportasi Darat bersama dengan Dinas Perhubungan Provinsi akan melakukan monitoring dan evaluasi pengujian berkala kendaraan bermotor yang ada di seluruh Indonesia.
"Yang tidak kalah penting adalah perlunya keterlibatan peran serta masyarakat terutama pengguna jasa dalam pengecekan kelaikan jalan armada bus melalui aplikasi Mitra Darat. Saat ini aplikasi bisa dengan mudah diunduh pada smartphone dan pengecekannya pun cukup mudah hanya dengan memasukkan nomor polisi kendaraan," ujar Hendro.
Ia pun berharap ke depan masyarakat pengguna jasa bus dapat lebih selektif dalam memilih kendaraan yang akan digunakan.
“Jangan tergiur dengan harga yang murah. Harus dapat dipastikan mengenai surat izin operasional kendaraan, status uji KIR kendaraan, kondisi pengemudi, serta penyediaan tempat istirahat yang layak bagi para pengemudi,” ujarnya.
Baca Juga: Kesaksian Sopir Bus soal Detik-Detik Kecelakaan di Subang: Banting Setir untuk Hindari Banyak Korban
Hendro juga menyampaikan turut prihatin dan berduka cita atas kecelakaan Bus Trans Putera Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat. Ia sangat prihatin atas insiden tersebut, padahal sebelumnya pemeriksaan kelaikan operasi pada bus telah dilakukan pada saat angkutan mudik Lebaran 2024.
“Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah kecelakaan yang menimpa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang yang diduga akibat rem blong pada bus,” tutur Hendro.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.