JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), mengomentari terkait pertemuan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Seperti diketahui, Eko merupakan tersangka kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai aksi Alexander yang bertemu dengan Eko merupakan pelanggaran kode etik.
"Sebetulnya menurut saya itu sudah melakukan dugaan pelanggaran kode etik terlepas dia (Alexander Marwata) dapat izin dari pimpinan yang lain," kata Bonyamin dalam keterangannya, Selasa (23/4/2024).
Pasalnya menurut Boyamin, Alexander tidak perlu menerima langsung Eko meski dengan dalih adanya pelaporan.
Ia melanjutkan, bila Eko ingin melaporkan sesuatu, cukup diterima di divisi pengaduan masyarakat (dumas) KPK. Mengingat Eko, sudah menjadi 'pasien KPK' meski belum berstatus tersangka saat menemui Alexander.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyayangkan sikap acuh Alex terkait pertemuannya dengan Eko.
"Saya juga menyayangkan sikap Alexander Marwata yang menampilkan diri cuek, seakan-akan tak ada masalah, dan menganggap ini bukan masalah. Itu salah besar, ini masalah besar," ucapnya.
Sebagai pimpinan KPK, katanya, Alexander seharusnya menunjukkan sikap menyesal dan segera mengevaluasi diri ketika sudah dilaporkan ke polisi terkait pertemuannya dengan Eko.
Ia pun berpandangan Alexander telah menunjukkan sikap yang tidak bertanggungjawab.
Baca Juga: Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto jadi Tersangka TPPU
"Menurut saya dia juga gagal menjadi pimpinan KPK. Itu saja, harusnya dia sangat-sangat merasa tidak layak lagi dan mundur saja lah mulai sekarang," tegasnya, dikutip dari Tribunnews.
Sebelumnya, Alexander Marwata membenarkan terkait pertemuannya dengan Eko Darmanto pada awal Maret 2023. Di mana Eko saat itu belum menjadi tersangka lembaga antirasuah.
Ia mengatakan pertemuannya dengan Eko Darmanto berlangsung terbuka dan atas sepengetahuan pimpinan lain.
"Betul, saya bertemu ED (Eko Darmanto) di kantor didampingi staf Dumas (Pengaduan Masyarakat) dan seizin serta sepengetahuan pimpinan lainnya," kata Alexander, Senin (22/4).
Menurut penjelasannya, dalam pertemuan tersebut Eko melaporkan dugaan korupsi Dalam impor sejumlah komoditas.
"ED melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam importasi emas, handphone, dan besi baja," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Buntut pertemuan tersebut, Alexander dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Atas pelaporannya tersebut, Alexander mengaku tak ambil pusing dan menyebut dirinya hanya bekerja dengan niat baik.
“Kalau ada yang menilai saya melakukan kejahatan ya biarin saja. Monggo (silakan),” ucapnya.
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Ngaku Tak Pernah Hubungi Pihak Kementan
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.