Kompas TV nasional hukum

Update Nasib Crazy Rich PIK Helena Lim, Kejagung Sebut Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU

Kompas.tv - 1 April 2024, 19:42 WIB
update-nasib-crazy-rich-pik-helena-lim-kejagung-sebut-sudah-ditetapkan-sebagai-tersangka-tppu
Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim saat hendak dijebloskan ke tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di Bangka pada Selasa (26/3/2024). Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Helena Lim sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).  (Sumber: Tribunnews.com/ Ashri Fadilla)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Manajer PT QSE Helena Lim sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan tersangka Helena tersebut, masih berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

"Helena Lim sudah kita sangkakan dalam tindak pidana pencucian uang," Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi dalam konferensi pers, Senin (1/4/2024).

Meski demikian, ia tak menjelaskan lebih detail mengenai sangkaan pasal TPPU terhadap Helena.

Kuntadi hanya menekankan, dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, pihaknya juga selalu menelusuri potensi adanya TPPU.

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Helena Lim telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Dalam kasus tersebut, Helena Lim diduga membantu mengelola hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan kerja sama sewa peralatan proses peleburan timah selama tahun 2018 hingga 2019.

Baca Juga: Kejagung Bakal Sita Aset Harvey Moeis, Helena Lim, dan para Tersangka Korupsi Kasus Timah

Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) itu juga menyediakan sarana dan prasarana kepada pemilik smelter.

Aksi ini dilakukan Helena dengan dalih penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Helena Lim pun telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan atau sampai 14 April 2024.

Selain Helena Lim, Kejagung juga telah menetapkan 15 tersangka lainnya dalam kasus tersebut.

Mulai dari, Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).

Perbuatan para tersangka merugikan negara karena kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sebesar Rp271,06 triliun.

Baca Juga: Terkuak! Peran Crazy Rich PIK Helena Lim di Kasus Korupsi Timah Diungkap Kejagung


 

 

 

 

 

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x