Helena Lim pun telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan atau sampai 14 April 2024.
Selain Helena Lim, Kejagung juga telah menetapkan 15 tersangka lainnya dalam kasus tersebut.
Mulai dari, Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).
Perbuatan para tersangka merugikan negara karena kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sebesar Rp271,06 triliun.
Baca Juga: Terkuak! Peran Crazy Rich PIK Helena Lim di Kasus Korupsi Timah Diungkap Kejagung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.