JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Manajer PT QSE Helena Lim sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan tersangka Helena tersebut, masih berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
"Helena Lim sudah kita sangkakan dalam tindak pidana pencucian uang," Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi dalam konferensi pers, Senin (1/4/2024).
Meski demikian, ia tak menjelaskan lebih detail mengenai sangkaan pasal TPPU terhadap Helena.
Kuntadi hanya menekankan, dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, pihaknya juga selalu menelusuri potensi adanya TPPU.
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Helena Lim telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Dalam kasus tersebut, Helena Lim diduga membantu mengelola hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan kerja sama sewa peralatan proses peleburan timah selama tahun 2018 hingga 2019.
Baca Juga: Kejagung Bakal Sita Aset Harvey Moeis, Helena Lim, dan para Tersangka Korupsi Kasus Timah
Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) itu juga menyediakan sarana dan prasarana kepada pemilik smelter.
Aksi ini dilakukan Helena dengan dalih penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.