JAKARTA, KOMPAS.TV – Bambang Widjojanto, kuasa hukum pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) selaku pemohon gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), mempertanyakan sanksi teguran bagi Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang dinyatakan melanggar administrasi pemilu terkait kampanye.
Bambang mempertanyakan hal itu saat ahli hukum administrasi, Ridwan, menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan PHPU di MK, Senin (1/4/2024).
Dia menyebut Zulhas, sapaan Zulkifli, diadukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena berkampanye. Tapi, kata Bambang, ada aduan yang diselesaikan oleh Bawaslu dan ada yang tidak.
Sikap Bawaslu tersebut, kata dia, kemudian diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“DKPP kemudian membuat putusan tapi setelah proses kampanye selesai, dan dinyatakan menterinya, sebut saja Zulkifli Hasan, sudah melakukan pelanggaran mengenai cuti kampanye dan putusannya hanya menegurnya,” kata Bambang.
Baca Juga: Sidang MK, Faisal Basri Sebut Airlangga, Bahlil dan Zulhas Paling Vulgar Politisasi Bansos
“Dalam perspektif keahlian saudara ahli, bagaimana dengan putusan yang seperti itu, yang sama sekali tidak mengubah bahwa telah dilakukan kampanye bansos berulang kali?” tanyanya.
Menjawab pertanyaan itu, Ridwan mengatakan kewenangan DKPP hanya memberikan sanksi berupa teguran.
“Masalah kenapa DKPP hanya memberikan putusan menegur, karena memang kewenangan DKPP hanya itu, tidak bisa memberikan sanksi yang lain,” jelasnya.
Ia kemudian menjelaskan, dalam hukum administrasi ada dua norma, yakni norma pemerintahan untuk penyelenggaraan tugas-tugas sebagai pejabat negara dan aparatur sipil negara (ASN), dan norma perilaku yang meliputi sumpah jabatan, pakta integritas, serta peraturan disiplin.
Baca Juga: Tim AMIN Hadirkan Saksi-Ahli di Sidang Sengketa Pilpres, Pakar Hukum: Wajar Saja
“Kalau pelanggaran di sektor itu, sanksinya sebagaimana yang tertera dalam peraturan perundang-undangan, teguran dan lain-lain.”
“Ada pun kebermanfaatannya saya kira itu tergantung pada siapa yang diberi sanksi itu,” tambah Ridwan.
Teguran untuk Zulhas
Dilansir laman Bawaslu, pada 29 Februari 2024, Bawaslu menyatakan Zulhas terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi pemilu.
Hal itu dibacakan ketua majelis sidang dalam sidang putusan nomor laporan 001/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/II/2024 oleh pelapor Mirza Zulkarnaen.
"Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran adminsitratif pemilu," kata Ketua Majelis Sidang Puadi saat membacakan putusan di Ruang Sidang Bawaslu, Kamis, 29 Februari 2024.
Bawaslu juga memberikan teguran kepada Zulkifli.
"Memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari."
Dilansir Kompas.com, dalam pertimbangan putusan Bawaslu, Zulhas disebut telah melakukan kampanye pemilu 3 kali pada hari kerja dalam sepekan pada masa kampanye.
Pertama, pada 23 Januari 2024 di Lapangan Dekai Sejahtera, Yahukimo, Papua Pegunungan.
Kedua, pada 24 Januari 2024 di GOR Anugrah, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Ketiga, pada 26 Januari 2024 di Lapangan Bola Kedung Jaya, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Zulhas juga dianggap menyalahgunakan izin cuti yang diberikan lewat surat Menteri Sekretaris Negara Pratikno per 10 Januari 2024.
Surat itu pada intinya merupakan persetujuan izin cuti yang diajukan Zulhas selama 13 hari kerja pada 11, 15, 16, 17, 22, 23, 24, 29, 30, 31 Januari 2024 dan tanggal 5, 6, 7 Februari 2024.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.