JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi atau MK kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) atau Sengketa Pilpres 2024 pada hari ini, Senin (1/4/2024).
Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, sidang akan digelar mulai pukul 08.00 WIB.
Sidang beragendakan mendengarkan keterangan ahli dan saksi untuk pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
"Jadwal sidang: Senin, 1 April 2024, pukul 08:00 WIB. Pembuktian Pemohon (Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon)," demikian keterangan yang dikutip dari laman mkri.id.
Adapun jadwal sidang tersebut sebelumnya telah disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan Kamis (29/3).
"Untuk memberikan kesempatan kepada pemohon 1 (Anies-Muhaimin) menghadirkan saksi-ahli, maka persidangan hari ini ditunda sampai Senin (1/4/2024), pukul 08.00 WIB di MK," kata Suhartoyo, Kamis.
Sementara itu, untuk sidang hari ini, Tim Hukum Anies-Muhaimin, Heru Widodo menyebut pihaknya berencana menghadirkan 19 saksi ahli.
Meski demikian ia belum dapat menjelaskan lebih lanjut terkait porposi antara jumlah saksi dan ahli yang akan memberikan keterangan di sidang hari ini.
"Kami sudah merencanakan menghadirkan 19 (saksi ahli), dengan porposi 40 ahli dan 60 saksi atau sebaliknya masih dalam proses di musyawarahkan," kata Heru di Sapa Indonesia Malam, Kompas Tv, Minggu (31/3/2024).
Baca Juga: Todung Sebut Hakim MK Tahu Ada Intervensi Kekuasaan di Pilpres: Berani Bicara Kebenaran?
Tim Hukum AMIN Minta 4 Menteri Jokowi jadi Saksi
Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengajukan empat menteri di kabinet Indonesia Maju sebagai saksi dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilu 2024 di MK.
Permohonan saksi empat menteri itu langsung diminta Tim Hukum Anies-Muhaimin (Amin) kepada Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan tanggapan permohonan pemohon di MK, Kamis (28/3).
"Kami juga sudah menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim, untuk dapat membantu menghadirkan Menteri Keuangan RI, Menteri Sosial RI, Menteri Perdagangan RI, Menteri Koordinator Perekonomian RI guna didengar keterangannya dalam persidangan ini Yang Mulia," ujar Ketua tim hukum AMIN, Ari Yusuf Amir.
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, pihaknya akan mempertimbangkan permohonan saksi yang diajukan.
Sebab dalam perkara sengketa bersifat adversarial, MK harus berhati-hati karena ada irisan-irisan keberpihakan jika majelis hakim memanggil orang tertentu selaku saksi atau ahli pemohon.
Untuk itu jika nantinya dihadirkan menteri-menteri yang dipanggil itu bukan sebagai saksi atau ahli pemohon, tetapi pemanggilan tersebut atas dasar kebutuhan Mahkamah.
"Mahkamah bisa memanggil sepanjang diperlukan oleh Mahkamah. Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan. Sangat bergantung pada pembahasan kami di rapat permusyawaratan hakim," ujar Suhartoyo.
"Sehingga nanti kalau dihadirkan juga, Mahkamah yang memerlukan. Sehingga para pihak tidak boleh mengajukan pertanyaan-pertanyaan," sambung Suhartoyo.
Baca Juga: Alasan Tim Hukum Anies-Muhaimin Minta MK Hadirkan 4 Menteri di Sidang MK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.