Kompas TV nasional rumah pemilu

Hari ini Sidang Sengketa Pilpres Kembali Digelar: Agenda Pemeriksaan Saksi dan Ahli Anies-Muhaimin

Kompas.tv - 1 April 2024, 06:30 WIB
hari-ini-sidang-sengketa-pilpres-kembali-digelar-agenda-pemeriksaan-saksi-dan-ahli-anies-muhaimin
Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Tim Kuasa hukumnya dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024). MK kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) atau Sengketa Pilpres 2024 pada hari ini, Senin (1/4/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

Tim Hukum AMIN Minta 4 Menteri Jokowi jadi Saksi

Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengajukan empat menteri di kabinet Indonesia Maju sebagai saksi dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilu 2024 di MK.

Permohonan saksi empat menteri itu langsung diminta Tim Hukum Anies-Muhaimin (Amin) kepada Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan tanggapan permohonan pemohon di MK, Kamis (28/3).

"Kami juga sudah menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim, untuk dapat membantu menghadirkan Menteri Keuangan RI, Menteri Sosial RI, Menteri Perdagangan RI, Menteri Koordinator Perekonomian RI guna didengar keterangannya dalam persidangan ini Yang Mulia," ujar Ketua tim hukum AMIN, Ari Yusuf Amir.

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, pihaknya akan mempertimbangkan permohonan saksi yang diajukan. 

Sebab dalam perkara sengketa bersifat adversarial, MK harus berhati-hati karena ada irisan-irisan keberpihakan jika majelis hakim memanggil orang tertentu selaku saksi atau ahli pemohon.

Untuk itu jika nantinya dihadirkan menteri-menteri yang dipanggil itu bukan sebagai saksi atau ahli pemohon, tetapi pemanggilan tersebut atas dasar kebutuhan Mahkamah. 

"Mahkamah bisa memanggil sepanjang diperlukan oleh Mahkamah. Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan. Sangat bergantung pada pembahasan kami di rapat permusyawaratan hakim," ujar Suhartoyo. 

"Sehingga nanti kalau dihadirkan juga, Mahkamah yang memerlukan. Sehingga para pihak tidak boleh mengajukan pertanyaan-pertanyaan," sambung Suhartoyo.

Baca Juga: Alasan Tim Hukum Anies-Muhaimin Minta MK Hadirkan 4 Menteri di Sidang MK




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x