JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengendara ojek online (ojol) berinisial HJL ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di kawasan Teluk Gong Raya, Jakarta Utara.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengungkapkan alasan pihaknya melakukan penangkapan karena HJL mengederkan narkoba jenis pil ekstasi.
Ketika ditangkap, kata Brigjen Mukti, pelaku HJL tengah membawa 10 ribu butir pil ekstasi yang akan diedarkan di wilayah Jakarta Utara.
Baca Juga: Pengemudi Ojek Online di Surabaya Berunjuk Rasa Minta Hapus Tarif Promo Rp5 Ribu!
“Kami melakukan penangkapan terhadap HJL dengan barang bukti 10.000 butir ekstasi di Teluk Gong Jakarta Utara,” kata dia, di Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Mukti menjelaskan HJL merupakan seorang residivis yang sehari-hari bekerja sebagai sopir ojol. Selain menjadi tukang ojek, ia juga merangkap menjadi kurir narkoba.
"Tersangka HJL sehari-harinya bekerja sebagai ojek online," ucap Brigjen Mukti.
Jenderal polisi bintang satu itu menjelaskan, penangkapan terhadap HJL dilakukan berawal dari informasi yang didapatkan oleh tim penyidik bahwa HJL sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Jakarta Utara.
"Kemudian kami lakukan pemantauan, dan kami tangkap di Jalan Teluk Gong Raya, Penjaringan Jakarta Utara, kami amankan HJL dengan Barang bukti 10.000 butir ekstasi," ujarnya.
Setelah ditangkap, pelaku HJL langsung menjalani pemeriksaan secara intensif. Berdasarkan pengakuannya kepada polisi, tersangka mengambil ekstasi di dalam tas di penitipan barang salah satu supermarket di Muara Karang, Jakarta Utara.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Peredaran 23 Kilogram Sabu hingga Ribuan Pil Ekstasi di Tangerang Selatan
Modusnya, tersangka dihubungi oleh seseorang berinisial HN, yang memintanya untuk mengambil kartu penitipan yang sudah ditaruh di toilet tempat kopi seberang supermarket tadi. Kemudian, tersangka mengambil barang di tas yang berisi narkoba jenis ekstasi.
"HJL mengaku diperintah oleh HN alias SM yang diketahui berada di Thailand," ucap Brigjen Mukti.
Ia pun membeberkan sosok HJL yang diketahui berstatus seorang residivis kasus narkoba. Dia pernah ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada 2014. Divonis 11 tahun penjara, HJL menjalani masa penahanan selama 8,5 tahun.
"Tersangka juga pindah beberapa kali rutan dan terakhir di Nusakambangan," ujarnya.
Kepada penyidik, HJL mengaku sudah tiga kali melakukan pengantaran narkoba dan mendapat upah sebanyak Rp3 juta.
Setiap HJL mengantarkan narkoba, Mukti menambahkan, HJL diperintahkan lagi untuk menaruh barang narkoba tersebut di wilayah Jakarta Utara. Adapun jenis ekstasi yang diedarkan tersangka berbentuk kepala singa berwarna cokelat.
Selain itu, kata dia, HJL diketahui mengenal HN seorang warga negara Indonesia yang mengendalikan peredaran narkoba di Thailand, yang saat ini menjalani hukum di Lapas Nusakambangan.
Baca Juga: Sosok Bos Baru Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ternyata Wanita Inisial L, Rekrut Eks Narapidana
"Dalam transaksinya HJL berkomunikasi dengan HN melalui aplikasi Twinme," kata Brigjen Mukti.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.