Baca Juga: Polisi Gagalkan Peredaran 23 Kilogram Sabu hingga Ribuan Pil Ekstasi di Tangerang Selatan
Modusnya, tersangka dihubungi oleh seseorang berinisial HN, yang memintanya untuk mengambil kartu penitipan yang sudah ditaruh di toilet tempat kopi seberang supermarket tadi. Kemudian, tersangka mengambil barang di tas yang berisi narkoba jenis ekstasi.
"HJL mengaku diperintah oleh HN alias SM yang diketahui berada di Thailand," ucap Brigjen Mukti.
Ia pun membeberkan sosok HJL yang diketahui berstatus seorang residivis kasus narkoba. Dia pernah ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada 2014. Divonis 11 tahun penjara, HJL menjalani masa penahanan selama 8,5 tahun.
"Tersangka juga pindah beberapa kali rutan dan terakhir di Nusakambangan," ujarnya.
Kepada penyidik, HJL mengaku sudah tiga kali melakukan pengantaran narkoba dan mendapat upah sebanyak Rp3 juta.
Setiap HJL mengantarkan narkoba, Mukti menambahkan, HJL diperintahkan lagi untuk menaruh barang narkoba tersebut di wilayah Jakarta Utara. Adapun jenis ekstasi yang diedarkan tersangka berbentuk kepala singa berwarna cokelat.
Selain itu, kata dia, HJL diketahui mengenal HN seorang warga negara Indonesia yang mengendalikan peredaran narkoba di Thailand, yang saat ini menjalani hukum di Lapas Nusakambangan.
Baca Juga: Sosok Bos Baru Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ternyata Wanita Inisial L, Rekrut Eks Narapidana
"Dalam transaksinya HJL berkomunikasi dengan HN melalui aplikasi Twinme," kata Brigjen Mukti.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.