Hak angket adalah satu dari hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Ada sejumlah syarat bagi para anggota legislatif dalam mengajukan hak angket.
Syarat tersebut tertuang dalam Pasal 199 ayat (1) hingga ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pertama, diusulkan paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
Baca Juga: Maju Mundur Hak Angket DPR Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Baru Sebatas Usul
Kedua, pengusulan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit, materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki dan alasan penyelidikan.
Ketiga, mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari satu per dua jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari satu per dua jumlah anggota DPR yang hadir.
Merujuk syarat pengajuan hak angket, PDI-P bersama partai Koalisi Perubahan sudah bisa mengusulkan hak angket. Hak angket bisa diajukan paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
Agar disetujui oleh seluruh anggota DPR, usulan hak angket dibawa ke rapat paripurna DPR dan ketiga partai tersebut harus bisa memenuhi satu per dua atau setengah dari 575 anggota DPR periode 2019-2024.
Baca Juga: Saut Situmorang Surati Pimpinan Parpol Dorong Hak Angket: Kecurangan Pemilu Sangat Vulgar
Adapun jumlah anggota Fraksi PDI-P sebanyak 128 anggota. Fraksi Partai NasDem 59 anggota, PKS 50 anggota dan PKB 58.
Total keseluruhan pendukung hak angket yakni 295 anggota. Jika mengacu para syarat ketiga maka kemungkinan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu bisa berjalan.
Ketentuannya mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari satu per dua jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari satu per dua jumlah anggota DPR yang hadir.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.