JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kejanggalan saat memeriksa 299 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sepanjang 2023.
Kejanggalan yang ditemukan KPK mulai dari berupa ketidakwajaran karena nilai kekayaan yang dicantumkan dalam LHKPN terlalu kecil.
Padahal, posisi penyelenggara yang diperiksa laporan keuangannya menempati posisi strategis. Ada juga temuan dugaan penerimaan gratifikasi.
Dugaan penerimaan gratifikasi ditemukan saat KPK memeriksa LHKPN dari pegawai Kementerian ESDM dan pegawai Dirtjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Di Kementerian ESDM, KPK menemukan tiga pegawai Kementerian ESDM menerima gratifikasi.
Baca Juga: TPN Buka Suara soal Ganjar Dilaporkan ke KPK Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjelaskan dugaan penerimaan itu ditemukan setelah memeriksa 299 LHKPN sepanjang 2023.
Besaran besaran dugaan gratifikasi yang diterima tiga pegawai Kementerian ESDM tersebut berkisar Rp140 juta.
Atas temuan itu, sambung Pahala, KPK telah melimpahkan temuan tersebut kepada Aparat pengawasan Internal Pemerintah (APIP) di Kementerian ESDM.
KPK melayangkan surat kepada pihak Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian ESDM untuk menindaklanjuti temuan itu.
"Kemarin Pak Irjen (Inspektur Jenderal) bersurat, sudah dikasih hukuman etik, gitu ya. Dari ESDM, tiga orang, seingat saya tiga orang," ujar Pahala saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/3/2024). Dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR, KPK Diminta Segera Umumkan Tersangka
Pahala menambahkan dalam surat yang dikirim, KPK meminta APIP tidak hanya diam dan meminta klarifkasi dari tiga orang tersebut. Setelah diklarifikasi penerimaan gratifikasi bersedia melaporkan dan mengembalikan uang tersebut.
"Jadi uangnya dibalikin tapi suratin, tolong ditindak di sana, tapi kalau ASN biasanya kena etik, kena disiplin," ujar Pahala.
Selanjutnya KPK juga memeriksa LHKPN dari 19 pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai pada Kementerian Keuangan.
Menurut Pahala satu dari 19 LHKPN pegawai Ditjen Bea Cukai diduga mendapat penerimaan gratifikasi. Temuan ini juga telah disampaikan kepada Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenkeu.
Dalam surat yang dikirimkan, KPK meminta pihak Inspektorat Kemenkeu mendalami dugaan penerimaan. Sebab, penerimaan diduga dilakukan sebelum mereka menjadi penyelenggara negara.
Baca Juga: Update Kasus Dugaan Korupsi Rumah Jabatan DPR: KPK Cegah 7 Orang Bepergian ke Luar Negeri
"Karena ini dalam bentuk barang dan sudah lama, di posisi dia masih belum jadi Kasubag ya. Jadi kita bilang, didalami saja Pak. Nah, ini kita lagi nunggu laporan tindak lanjutnya dari Kemenkeu diapain," ujar Pahala.
Pahala menambahkan untuk temuan ketidakwajaran lainnya di LHKPN, pihaknya juga sudah menyerahkan ke pihak APIP di kementerian atau lembaga masing-masing.
Selain dilimpahkan ke APIP, Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK juga melimpahkan 14 hasil pemeriksaan LHKPN ke Kedeputian bidang Penindakan dan Eksekusi.
Kedeputian tersebut kemudian mengusut dugaan indikasi korupsi berdasarkan temuan LHKPN menjadi perkara korupsi. Sejumlah orang pun ditetapkan menjadi tersangka.
Kemudian, sebanyak tiga temuan dilimpahkan ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM), enam temuan ke Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik, dan delapan temuan ke APIP kementerian/lembaga.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.