Kompas TV nasional rumah pemilu

Sebut Perolehan Suara PSI Tidak Masuk Akal, Jubir TPN Sebut Ada Upaya Penggelembungan

Kompas.tv - 3 Maret 2024, 13:22 WIB
sebut-perolehan-suara-psi-tidak-masuk-akal-jubir-tpn-sebut-ada-upaya-penggelembungan
Jubir TPN Ganjar-Mahfud, Chico Hakim dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Selasa (30/1/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

“Kita harap pemilu yang tahapannya belum selesai bisa berlangsung baik walaupun memang sejak awal kita anggap pemilu ini sebagai pemilu yang terburuk selama era reformasi,” tegasnya.

Sebelumnya, Kompas TV memberitakan, berdasarkan data perhitungan suara manual atau real count KPU dari 29 Februari-2 Maret 2024, suara PSI bertambah sebanyak 230.361 dari 2.240 TPS.

Perolehan suara PSI meroket hanya dalam waktu tiga hari berdasarkan hasil hitung suara manual atau real count KPU dari 29 Februari-2 Maret 2024.

Dalam rentang waktu tersebut, suara PSI bertambah dari 2.171.907 atau 2,86 persen pada Kamis (29/2/2024) pukul 10.00 WIB menjadi 2.402.268 atau 3,13 persen pada Sabtu (2/3/2024) pukul 15.00 WIB.

Artinya, suara PSI bertambah sebanyak 230.361 suara dalam kurun waktu tiga hari.

Sementara, dalam kurun waktu yang sama, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang hasilnya tercatat di situs real count KPU bertambah 2.240, dari 539.084 TPS menjadi 541.324 TPS.

Hasil perhitungan sementara KPU PSI memperoleh 2.402.798 suara atau 3,13 persen.

Perolehan suara PSI tersebut hasil perhitungan KPU Sabtu (2/3/2024) pukul 21.00 WIB, dengan progres data di 541.538 TPS dari 823.236 TPS atau 65.78 persen.

Sementara anggota KPU RI Idham Holik saat ditemui di Kantor KPU Jakarta pada Sabtu (2/3/2024), mengaku belum mengerti lonjakan yang dimaksud.

Menurutnya, penghitungan hasil Pemilu 2024 yang akan disahkan oleh KPU berdasarkan rekapitulasi berjenjang bukan data yang ditampilkan dalam situs real count KPU.

“Kami belum mengerti yang dimaksud dengan lonjakan tersebut itu lonjakan apa,” kata Idham, dikutip dari video Kompas.TV.

Baca Juga: Merespons Perolehan Suara PSI, KPU: Kami Belum Mengerti yang Dimaksud dengan Lonjakan Tersebut

“Yang jelas Undang-Undang Pemilu menegaskan bahwa perolehan suara peserta pemilu yang disahkan oleh KPU itu adala berdasarkan rekapitulasi resmi yang dilakukan mulai dari PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU RI, dan saat ini sedang berlangsung rekapitulasi berjenjang tersebut,” bebernya.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x