JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemilu 2024 untuk pemilihan legislatif dan pemilihan capres-cawapres akan digelar Rabu (14/2/2024) besok.
Untuk menyelenggarakan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melantik Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Anggota KPPS ini nantinya punya tugas masing-masing untuk mendukung kelancaran dari pemungutan suara hingga penghitungan suara di TPS.
Salah satu tugas anggota KPPS adalah menjadi admin Sistem Informasi Rekapitulasi yang disingkat Sirekap.
Di Pemilu 2024, KPU menunjuk dua orang di setiap TPS untuk menjadi admin Sirekap. Satu admin menjadi petugas utama Sirekap, sedangkan satu orang lainnya sebagai cadangan.
Lalu, bagaimana tugas penting admin Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024?
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu.
Penggunaan sistem penghitungan suara secara elektronik telah dimulai oleh KPU sejak Pemilu 2019.
Baca Juga: 3 Website untuk Cek Profil, Rekam Jejak dan Visi Misi Caleg Peserta Pemilu 2024, Tentukan Pilihanmu!
Awalnya, KPU menggunakan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) di tingkat kabupaten/kota. Kemudian, Sirekap pertama kali digunakan pada Pilkada 2020, di mana pemcaannya dimulai dari TPS.
Menurut anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, Sirekap adalah perangkat bantu yang disiapkan oleh KPU untuk mencatat dan mendokumentasikan hasil penghitungan suara di TPS. Terdapat dua jenis Sirekap yang digunakan, yaitu Sirekap Mobile dan Sirekap Web.
Sirekap Mobile merupakan perangkat berbasis gawai yang digunakan oleh KPPS untuk mengambil foto C.Hasil Plano di setiap TPS.
Sementara Sirekap Web adalah Sirekap yang digunakan oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU RI untuk merekapitulasi suara secara berjenjang.
”Sirekap Web juga sebagai opsi untuk wilayah-wilayah yang tidak ada sinyal internet,” kata Betty, dikutip dari Kompas.id, 6 Februari 2024.
Betty mengingatkan, ada sejumlah hal penting yang harus diperhatikan KPPS, khususnya admin, agar mudah menggunakan Sirekap.
Salah satunya yaitu saat menuliskan hasil penghitungan suara di Form C.Hasil Plano, huruf harus rapi dan wajib menggunakan huruf kapital.
Jika ada kesalahan, tulisan tidak boleh dicoret dan harus dihapus menggunakan tipe-x.
Baca Juga: Ingat! Surat Suara Pemilu 2024 untuk Warga DKI Jakarta Hanya 4, Ini Alasannya
Selain itu, KPPS juga harus memastikan seluruh kolom dan baris terisi agar bisa dibaca oleh Sirekap.
Selanjutnya saat memfoto Form C.Hasil, posisi gawai harus tegak lurus dan penanda di pojok kertas tertangkap kamera.
Sebelum gambar dikirim, KPPS mesti memeriksa kesesuaian angka yang ada di Form C.Hasil dengan pembacaan di Sirekap.
Apabila ada angka yang tidak terbaca, KPPS harus mengambil ulang foto formulir tersebut.
”Pembacaan Sirekap menggunakan kecerdasan buatan sehingga bisa langsung dibaca dan diunduh melalui gawai,” jelasnya.
Pada Pemilu 2034, penggunaan Sirekap akan digunakan oleh 1.640.322 akun untuk 820.161 TPS karena setiap TPS ada dua admin Sirekap.
Betty pun mengatakan, pihak KPU berupaya agar server Sirekap tidak down saat hari pemungutan suara serta tidak mudah diretas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
”Kami berupaya agar server tidak down saat penghitungan suara dan memperkuat sistem keamanan agar tidak mudah disusupi peretas,” ucap Betty.
Baca Juga: Media Asing Soroti Pemilu 2024 RI, Singgung Hasil Penting Pemilu bagi Geopolitik Regional dan Dunia
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.