Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Psikolog Forensik Nathanael mengungkap hasil pemeriksaan tersangka Yudha, di mana yang bersangkutan tidak memiliki gangguan jiwa berat.
"Tidak ditemukan adanya indikator gangguan jiwa yang berat, tidak ditemukan adanya indikator gangguan memori,' kata Nathanael dalam konferensi pers, Senin (12/2).
Nathanael mengatakan, tersangka YA juga dapat menjelaskan serta menjawab segala pertanyaan saat dilakukan pemeriksaan.
“Selama pemeriksaan, tersangka cukup kooperatif. Tersangka memiliki status mental yang relatif memadai, dapat memahami pertanyaan dengan baik,” jelasnya.
Sebab itu, tim psikologi forensik menyatakan Yudha dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap kematian putra Tamara Tyasmara.
"Sehingga, dengan indikator tersebut, tersangka memiliki kompetensi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.
Baca Juga: Alasan Tersangka Yudha Arfandi Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana di Kasus Meninggalnya Dante
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.